Pelaku Penganiayaan Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, (LV)-Selama Delapan (8) bulan jadi buronan Team tekab 308 Polres Lampung Tengah, Agus Juanda (30) warga kampung Kedaton Induk Kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur, pekaku penganiayaan akhirnya ditangkap Team Tekab 308 didepan mapolsek Gunung Sugih kabipaten Setempat, Senin (3/7/17) Sekitar Pukul 14:30 Wib.

Penangkapan Agus Juanda pelaku tindak pidana Penganiayan ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim poltes Lampung Tengah AKP. Rezky Maulana SH.S.IK., berdasarkan Laporan Polisi, LP/301-B/XI/2016/Polda Lampung/Res Lamteng/Sek Punggur. Tanggal 04 Nopember 2016.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Resky Maulana, SH. S.Ik mewakili  Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan.S.Ik.MH mengatakan, pelaku di tangkap di jalan Raya Gunung Sugih Padang Ratu tepatnya didepan Polsek Gunung Sugih Lampung Tengah.

Baca Juga:  Loekman Ingatkan, Empat Pelajaran Dari Nabi Ibrahim

“Pelaku Agus Juanda menjadi DPO selama delapan Bulan berdasarkan Laporan Korban Riyanto, Alamat Kampung Sritejo Kencono Lampung Tengah, yang dianiaya / ditusuk di Depan dealer Yamaha Kota Gajah Lampung Tengah Tgl (04/11/2016) lalu,” tegasnya.

Selanjutnya AKP.Rezky Maulana menjelaskan, karena ulah pelaku tersebut, hampir membuat keributan antar kampung namun dapat dicegah karena Polisi berkordinasi dengan Intansi terkait, dan Tokoh agama, Tokoh adat, Tokoh pemuda semua dilibatkan secara cepat, serta Anggota stanby di Perbatasan dua kampung Sritejo Kencono Lampung Tengah.

Baca Juga:  Peringatan HUT RI Ke-72 Lamteng Akan Gelar Sejuta Kentongan Merah Putih

 “Desa Kedaton Induk Lampung Timur selama Seminggu, Akhirnya Massa Tenang dapat dikendalikan dan segala permasalah diserahkah kepada Aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

AKP Resky Maulana, SH. S.Ik , menjelaskan kronologis penangkapan pelaku, pihaknya mendapatkan Informasi bahwa Pelaku akan melintas di Gunung Sugih, dan memerintahkan Team Tekab 308 Menangkap Pelaku tanpa perlawanan yang berarti.

 “Setelah pelaku tertangkap digeledah dan  dibadannya terdapat Satu bilah sajam jenis Badik  disita sebagai barang bukti, Pelaku ditahan di Polres Lampung Tengah guna penyelidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dan UU Darurat No 12 tahun 1951  Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman Sepuluh tahun penjara,” tutup AKP Resky Maulana, SH. S.Ik.mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. Purwanto Puji Sutan S.IK.MH

Laporan : Iswan
Editor : Basri Subur

 987 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.