Pelaku pencurian 9 unit Laptop di SMP 7 diamankan polisi

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampung visual.com
Dalam kurun waktu dua hari saja, seorang pria diduga melakukan tindak pencurian di SMP 7  yang berinisial TA (23) warga Desa Banjararum Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara diamankan Tekab 308 sat reskrim bersama Polsek Kotabumi Utara kediamannya. Kamis (30/11/2018) sekira pukul 23.00 wib.

Pelaku tersebut diduga telah melakukan tindak pencurian di SMP 7 Kotabumi dengan mengambil 9 unit Laptop berbagai merk dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B- 1219/ XI/ 2018/PLD LPG/ RES LU, tanggal 28 November 2018

Kapolres Lampung Utara,  AKBP Budiman Sulaksono diwakili Kasat Reskrim Lampura, AKP Donny Kristian Bara’langi menjelaskan pelaku yang berinisial TA diduga kuat telah melakukan pencurian di SMP 7 Kotabumi dengan mengambil 9 Laptop.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti 3 unit Laptop. ” pelaku berikut barang bukti sudah berada di polres Lampura, ” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa Pada Hari Rabu tanggal 28 November 2018 sekira pukul 16.15 Wib, pelapor mendapat kabar dari penjaga sekolah SMPN 07 Kotabumi bahwa telah terjadi pencurian di SMPN 07 Kotabumi.

Kemudian pelapor datang ke sekolah dan mendapati bahwa benar telah terjadi pencurian berupa 9 (sembilan) unit Laptop.

Baca Juga:  Terkendala modal Masyarakat Tulung Balak Mewujudkan Destinasi Ikan Nila

“Pelaku masuk dengan mendongkel jendela ruangan guru, setelah berhasil masuk kemudian pelaku masuk ke ruang TU membongkar lemari dan laci meja yang ada di ruangan TU setelah itu mengambil 9 (sembilan) unit laptop. (Andrian Folta)

 1,521 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.