Pelaku pencabulan dibawah umur diamankan polisi

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, Lampungvisual.com-

Polres Lampung Utara menangkap seorang kakek diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pelajar siswi SD sebut saja nama Bunga yang masih tetangganya sendiri, Sabtu (21/7/2018). Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Unit Sat PPA Reskrim Polres setempat.

Tersangka yang ditangkap adalah Basri (79), warga Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara itu, berdasar Laporan Polisi nomor : LP / 58 /B /  VII / 2018 / PLD LPG / RES LAMUT / SEK SK. SELATAN tanggal 21 Juli 2018.

Baca Juga:  Pelaksanaan Pelantikan Sekdakab Lampura di rencanakan Besok

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial, Senin (23//7/2018) mengatakan, Pada hari Sabtu tanggal 21 juli 2018 sekira pukul 12.00 Wib korban diminta tolong oleh nenek korban (bunga) untuk beli rokok diwarung pelaku. Pada saat korban hendak pulang pelaku berkata ” setelah ngantar rokok kesini lagi ya.”

Setelah korban mengantarkan rokok  neneknya,Lanjut Syahrial,  korban pun kembali kewarung pelaku dan pelaku langsung menutup pintu rumah /warung. Tak lama berselang,  tangan korban dipegang pelaku langsung disuruh untuk tidur lalu korban pun tidur langsung, celana korban dibuka oleh pelaku, lalu jari tengah pelaku dimasukan ke dalam kemaluan korban.

Baca Juga:  Kodim 0412 Lampung Utara Terjunkan 35 Anggota Pengamanan Pengajian Akbar

“Berdasarkan keterangan korban, Anggota polsek Sungkai Selatan dengan dibantu warga setempat berhasil mengamankan tersangka, dan bsrang bukti berupa celana pendek warna pink” jelasnya.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan atas perbuatannya. (Adrian folta)

 2,411 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.