Pelaku Pembobol Counter HP Mendekam Dibalik Jeruji Besi

SUMSEL

Muba, Lampungvisual.com –
Jajaran Unit Reskrim Kepolisian Resor Musi Banyuasin langsung melakukan pendalaman dan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pencurian dari salah satu pemilik Counter Handphone yang berada di kota sekayu.

(05/06/2020) Jum’at sore berdasarkan saksi-saksi dan beberapa barang bukti dua orang tersangka pun diringkus pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayu di dua tempat yang berbeda “Tersangka Boas(19) kita tangkap di rumahnya, sedangkan teman, partnernya SL(17) ditangkap saat sedang menjaga parkir di halaman Petro Muba.” Beber Kapolsek Sekayu IPTU ADE NURDIN, SH.

Baca Juga:  Update COVID-19 Muba: Kasus Sembuh Bertambah 1

“Dari tangan tersangka berhasil kami amankan barang bukti sebuah laptop dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat tanpa plat nomor.” lanjut Ade Nurdin

Menurut informasi dari korban VA (24), kejadian pembobolan terjadi pada jum’at dini hari (22/05/2020) sekitar jam 02.00 Wib. Saat beliau tidak berada di lokasi, dan barang-barang yang berhasil dicuri 1 unit sepeda motor, 1 laptop, 1 handphone, dan beberapa uang tunai. Korban pun memperkirakan total kerugian mencapai Dua Puluh Lima Juta Rupiah (Rp. 25.000.000,00)

Baca Juga:  Pemkab Muba Sinergi Dengan Pemkot Bandung Garap Pemerintahan Potensial

Kapolsek Sekayu juga menjelaskan “Modus kedua pelaku dalam memuluskan aksinya dengan cara memantau dulu keadaan lokasi yang sedang tidak ada penghuninya kemudian pelaku masuk dari pintu belakang dengan cara menjebol pintu belakang lalu mereka melancarkan aksinya mengambil barang-barang milik korban.”

“Alhamdulillah barang bukti dan tersangka Ariansya Alias Boas(19) warga Desa Muara Teladan Muba, dan SL(17) warga Jalan Merdeka Sekayu berhasil kita amankan dan akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 363 Ayat 1 ke-3,Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.” tutup Kapolsek Sekayu
Penulis: (Robin C)

 677 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.