Pelaku KDRT Dilaporkan Ke Polsek Terusan Nunyai

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-
Memang tidak layak menjadi contoh seorang suami ini, sebagai suami yang seharusnya membahagiakan istri tercinta bukan justeru sering dianiaya.
Sebut saja pria berinisial JH (24) yang merupakan warga IV RT. 11 RW 04 Kampung Gunung Batin Ilir Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah.
Bukan sekali saja, hal ini ia lakukan kepada istrinya RD, atas perbuatannya menjadikan RD melaporkan JH  kepada pihak kepolisian setempat.
“Ia kami sudah menangkap Jully Hendrawan, pelaku  KDRT terhadap istrinya Rika Damayanti hari Minggu(09/06/2019) jam 09.00 WIB, dirumahnya sesuai dengan Laporan Polsi Laporan Polisi Nomor : LP/190-B/VI/2019/LPG/RES LT/SEK TENUN Tanggal 11 Juni 2019,”terang Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si.
Modusnya pelaku sering melakukan pemukulan terhadap korban,”Setiap marah pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong ke bagian muka,  kepala,  paha bahkan pelaku mencekik korban,”ungkap Kapolsek.
JH ditangkap dirumahnya hari jum,at (14/06/2019) jam 17.00 WIB, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Jully Hendrawan  dijerat dengan Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun Penjara,”tegas Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si.
Penulis: Iswan
Editor   : Susan

Baca Juga:  Dukung Program KECe, Pemuda Lamteng Manfaatkan Barang Bekas untuk kegiatan Sosial

 1,847 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.