Lampung Utara (LV)-
Seorang pelaku pencuri dengan pemberatan (Curat) di Ruko Bimbel Texas yang berada di Jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara (Lampura) diamankan aparat penegak hukum.
Pelaku berinisial HA (42) warga jalan Ahmad Akan Kelurahan Kota Gapura Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kapolsek Iptu Kolin Zakharia Zuhdi menjelaskan, pelaku diamankan setalah pihaknya menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah di lakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku, setelah itu petugas mengamankan pelaku saat berada di jalan Raden Intan Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam pada Selasa 8 April 2024 pukul 22.40 WIB,” ujarnya.
Dijelaskannya, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 27 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib, dimana pelaku masuk kedalam ruko dan mengambil 1 unit laptop, 1 unit printer dan sepasang sepatu milik pelapor.
“Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, untuk pelaku kini sudah di amankan di Polsek guna proses lebih lanjut,” katanya.
(Andrian Folta)