Pelaku Curas Diringkus Tekab 308 Polres Lamsel

LAMPUNG SELATAN

Lampung Selatan, lampungvisual.com-Jelang lebaran Idul Fitri 2018 masyarakat dihimbau untuk lebih waspada terhadap pelaku kejahatan. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lamsel dan tekab 308 Polsek Palas mengamankan dua pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) , sekira pukul 01.00 WIB Jum’at (8/6/18).

Kronologis kejadian, pada hari senin 26 maret 2018 sekira jam 22.30 wib Kecamatan Palas telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan berupa sepeda motor yang sedang dikendarai korban atas nama Wijau koma, 23 Th, alamat malang Desa Bumi daya Kec. Palas Kab. lamsel, Tiba-tiba dipepet dan ditodong dengan senjata api (Senpi) genggam milik pelaku hingga sepeda motor dan handphone korban berhasil dirampas oleh pelaku ke arah Simpang Desa Bumidaya hingga dari hasil penyelidikan kedua pelaku berhasil ditangkap Jum’at (8/6) dini hari.

Baca Juga:  GERPIK Surabaya Peduli Bencana Lampung Selatan

Identitas pelaku yang diamankan yakni Islah saripudin (19), alamat Dusun Banjarsari Desa Bumi Restu Kec. Palas, dan Komang ade indrawan (18), Dusun Purwotani Desa Bali Agung Kec. Palas ini juga memiliki kasus tindak pidana curanmor yang sudah diamankan pada hari Kamis (7/6/18) kemarin oleh tekab 308 polres Lamsel dan Polsek Palas.

Pelaku atas nama Komang Ade Indrawan (18) telah dilaporkan atas tindak pidana curanmor dan sudah berhasil diamankan Kamis kemarin, dan ternyata ia juga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada 26 Maret 2018 lalu di Kecamatan Palas Lampung Selatan.

Baca Juga:  15 Anggota Komisi X DPR RI Melakukan Kunjungan Kerja ke Lamsel

Kasat Reskrim polres Lamsel AKP Effendi mewakili Kapolres Lampung Selatan mengungkapkan, anggota Tekab 308 Polres Lamsel beserta Tekab 308 satreskrim Polsek Palas berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dimana satu pelakunya lagi pada hari Kamis kemarin sudah kita amankan atas kasus yang berbeda.

“Komang Ade Indrawan telah kita amankan dengan dugaan tindak kriminal Curanmor pada Kamis lalu, namun pengakuannya, sebelumnya pada tanggal 26 Maret 2018 komang juga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan bersama satu rekannya Islah Saripudin di kecamatan Palas, Tim Tekab 308 dini hari berhasil meringkus Islah Saripudin di Depan Indomaret desa bumi daya kecamatan Palas Lamsel. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 “. Ungkap Effendi , Jum’at (8/6/18)

Baca Juga:  Metal Lampung: Berbagi Makanan snack, Bubur dan Kopi

Ia mengimbuhkan, “Barang bukti yang diamankan yakni satu stel pakaian olah raga yang disita dari pelaku komang yang didapat dari uang hasil kejahatan”. Imbuhnya. (Adji/ Endra)

 4,935 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.