Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara: Lampungvisual.com-
Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil menangkap HN, warga Desa Aji Kagungan, Abung Kunang, pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) Di jalan Dusun 3 Simpang Jaya, Desa Taman Jaya, Kotabumi Selatan, Kabupaten setempat. Peristiwa curas terjadi pada 02 Juli 2019 sekitar pukul 19.30 WIB.

Menurut Kasat Reskrim, Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono,.S.I.K. mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, di desa Sinar Ogan, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, dimana pada saat itu pelaku sedang berada dirumah di sergap oleh team tekab, pelaku tidak melakukan perlawanan saat dibawa ke Polres Lampung Utara untuk diproses lebih lanjut
“HN merupakan warga Talang Dungkul, Abung Kunang, saat kita tangkap pelaku tidak melakukannya perlawanan,” tutur Hendrik, Minggu (18/08/2019).
Selain mengamankan pelaku, Petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah Kayu yang panjangnya 1 Meter, 1 buah STNK sepeda motor Honda Supra X BE 4513 JP, 1 buah BPKB sepeda motor Honda Supra X BE 4513 JP. milik korban.

Baca Juga:  Program Pamsimas Tahun 2019 Menuai Kekecewaan Masyarakat Mekar Asri

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan Korban Faisal Hani (31) warga Dusun Sukajadi 2 Rt 006 Rw 003 Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, serta Hendri Badri (50) Dusun 5 Kadububur Desa Taman Jaya, Kotabumi Selatan, Lampung Utara. yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / 444 / B / VII / 2019 / Polda Lampung / SPKT Polres LU, rabu 03 Juli 2019.

Saat peristiwa terjadi, Korban hendak pulang ke rumah seorang diri dari Kotabumi, dengan mengendarai 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125, tiba-tiba 2 pelaku yang tidak dikenal oleh korban keluar dari semak-semak yang kemudian menghadang korban.

Baca Juga:  ZIEKA Group band kembali keluarkan single terbaru berjudul “KECANDUAN RINDU”

Pelaku meminta motor milik korban dengan disertai buang tembakan 4 kali ke arah atas, korban melawan salah satu pelaku memukul korban dengan menggunakan sebuah kayu, pelaku berhasil melakukan aksinya dan membawa motor milik korban, “Pelaku sempat buang tembakan, karena korban melawan, lalu rekan pelaku lainnya memukul korban dengan kayu, korban mengalami Luka robek dibagian bawah mata sebelah kanan,” Terang Kasat Reskrim Hendrik.

Baca Juga:  Ini penjelasan Ka. UPTD Wilayah IV jarang masuk kantor

Lebih lanjut Hendrik mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.
Penulis: (Andrian Folta)
Editor: Basri

 938 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.