Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan Penyampaian Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020

WAY KANAN

Way Kanan, (LV) – Rapat Paripurna DPRD Way Kanan Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Way Kanan Senin, (14/9/2020)

Turut Hadir Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Anggota Forkopimda Kabupaten Way Kanan,Sekda, Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur, Sekretaris Dewan, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Camat se-Kabupaten Way Kanan, Ibu Ketua Tim Penggerak PKK, Ibu Ketua Dharma Wanita, dan Ibu Ketua Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Way Kanan, dan insan pers

Pada Sidang Paripurna Penyampaian RAPERDA PERUBAHAN ABPD Tahun Anggaran 2020, Bupati Raden Adipati Surya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga kepada DPRD Kabupaten Way Kanan yang telah berkenan mengagendakan Rapat Paripurna ini,

“Saya ucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, mudah-mudahan apa yang kita lakukan pada hari ini menjadi amal ibadah atas pengabdian kita kepada Kabupaten Way Kanan yang kita cintai,”Ungkap Adipati.

Uraian ringkasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang meliputi :
1. Pendapatan
Secara total rencana pendapatan setelah perubahan sebesar Rp.1,325 Triliun, mengalami penurunan sebesar Rp.120 Miliar dari sebelum perubahan sebesar Rp.1,445 Triliun.
Komponen pendapatan diantaranya bersumber dari PAD, yang semula sebesar Rp.59,8 Milyar naik sebesar Rp.7,8 Miliar sehingga setelah perubahan direncanakan menjadi sebesar Rp.67,6 Milyar.
Sedangkan untuk Dana Perimbangan mengalami penurunan sebesar Rp.119 Miliar dari sebelumnya sebesar Rp.1,014 Triliun menjadi Rp.895 Milyar.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah pada Perubahan APBD 2020 mengalami penurunan sebesar Rp.8 Miliar sehingga setelah perubahan menjadi Rp.362 Milyar dari semula sebesar Rp.370 Miliar.

Baca Juga:  H. Romli Wakil ketua DPRD Kab Waykanan Bagikan Ribuan Masker Gratis

2. Belanja
Struktur Belanja juga mengalami perubahan dalam RAPBD-P Tahun Anggaran 2020, yang secara umum dapat digambarkan bahwa belanja daerah dialokasikan setelah perubahan sebesar Rp.1,309 Triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp.101 Miliar dari sebelum perubahan sebesar Rp.1,410 Triliun.
Alokasi Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.889 Milyar atau mengalami penyesuaian sebesar Rp.71 Miliar dari sebelum perubahan sebesar Rp.818 Milyar.

Alokasi belanja tidak langsung tersebut diantaranya penyesuaian terhadap belanja pegawai menjadi Rp.539 Milyar, penyesuaian belanja tidak terduga menjadi sebesar Rp.27 Miliar yang digunakan untuk penanganan dampak pandemi COVID-19, penyesuaian belanja bantuan keuangan menjadi sebesar Rp.260 Miliar karena adanya penyesuaian perhitungan bantuan keuangan kepada kampung.

Baca Juga:  Organisasi KWRI Way Kanan Kuat Jika ada Kekompakan

Sedangkan Alokasi untuk Belanja Langsung direncanakan setelah perubahan sebesar Rp.420 Miliar atau mengalami penurunan sebesar Rp.173 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.593 Milyar.
Kenaikan alokasi belanja langsung diantaranya terdiri atas alokasi Belanja Pegawai semula sebesar Rp.17 Milyar mengalami kenaikan sebesar Rp.8 Milyar atau setelah penyesuaian menjadi Rp.25 Milyar.

Sedangkan pada alokasi Belanja Barang dan Jasa mengalami penurunan sebesar Rp.61 Miliar dari sebelum perubahan sebesar Rp.325 Milyar atau setelah perubahan sebesar Rp.264 Miliar. Dan pada alokasi Belanja Modal setelah perubahan menjadi Rp.130 Miliar atau mengalami penurunan sebesar Rp.120 Miliar dari sebelum perubahan sebesar Rp.250 Miliar.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa rencana pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp.1.325 Triliun yang dialokasikan untuk rencana belanja sebesar Rp.1,309 Triliun, sehingga dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 direncanakan surplus sebesar Rp.15,445 Milyar.

3. Pembiayaan
Sebagaimana diuraikan di atas, surplus anggaran sebesar Rp.15,445 Milyar akan digunakan untuk menutupi kekurangan pembiayaan. Hal ini sesuai dengan struktur pembiayaan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Baca Juga:  M Ridho Ficardo Resmikan Kantor DPC Partai Demokrat Way kanan

Dari sisi penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.15,740 Milyar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan untuk Penyertaan Modal Investasi Pemerintah sebesar Rp. 6,394 Milyar dan membayar pokok utang sebesar Rp.24,791 Milyar.

Perubahan APBD merupakan wujud dari penyesuaian rencana program kegiatan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan sehingga perubahan APBD dilakukan dengan merasionalkan pendapatan, penghematan belanja, dan pembiayaan, sehingga APBD dalam lebih efisien dan efektif, berdaya guna dan berhasil guna.

Penulis : DEKI

 444 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.