Panitia Pengawas Pemilihan Umum Lampung Timur Gelar Rapat Kordinasi Stakeholder

LAMPUNG TIMUR

Lampung Timur, lampungvisual.com-

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur menggelar Rapat Koordinasi Stakeholder Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 yang diselenggarakan di Aula Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur. Senin 2 April 2018.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Plt. Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur Syahrudin Putera, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tarmizi, Kajari Lampung Timur A. Syahrir Harahap, Pabung 0411/LT Mayor Kav Joko Subroto, serta Perwakilan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lampung Timur Uslih.

Dalam rapat tersebut Panwaslu kabupaten Lampung Timur menghadirkan narasumber dari Akademisi Universitas Lampung Roby cahyadi, Koordinasi Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Lampung Iskardo P. Paggar, dan Ade Azhari yang merupakan perwakilan dari Bawaslu Lampung.

Baca Juga:  BKKBN Lmpung Timur  Lakukan Sosialisasi KKBPK

Menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 dan pemilihan Legislatif serta pemilihan Presiden 2019, Penyelenggara maupun pengawas pemilu mulai gencar melaksanakan sosialisasi hingga rapat koordinasi (Rakor). Adapun tujuan dari sosialisasi maupun rakor tersebut ialah sebagai salah satu sarana diskusi sekaligus menyatukan semua pihak agar dapat bersama-sama mensukseskan kegiatan pemilu nantinya.

Dalam Sambutannya Plt Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari mengemukakan bahwa undang-undang sudah sangat jelas mengatur Aparatur Sipil Negara tidak di perkenankan dan di perbolehkan untuk mendukung salah satu calon baik itu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilu Legislatif ataupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, oleh karenanya Aparatur Sipil Negara diminta untuk tetap Netral dalam kegiatan-kegiatan politik.

Baca Juga:  Plt. Bupati Lampung Timur Pimpin Rapat Koordinasi Transtibmas

“Bapak ibu sekalian, sudah cukup jelas kita tahu tentang undang-undang, peraturan pemerintah, dan juga surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara bahwa Aparatur Sipil Negara tidak di perkenankan dan di bolehkan untuk mendukung, artinya Aparatur Sipil Negara diminta untuk netral dalam kegiatan-kegiatan politik, saya sebagai Plt Bupati Lampung Timur meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di Lampung Timur untuk menjauhi politik praktis, Aparatur Sipil Negara harus memberikan pelayanan secara normal kepada masyarakat. (rls-hms)

 1,886 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.