Paksa dan Cabuli Anak Dibawah Umur, RH Ditangkap Polisi

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Polres Lampung Utara telah berhasil mengamankan seorang pelaku dalam tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak atau Perbuatan Cabul., Kamis (14/3/2019).
Pelaku berinisial RH (20) warga Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi ditangkap di depan rumah makan yang berada di komi, Kotabumi Ilir yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA Bersama Tim TEKAB 308.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono diwakili Kasat Reskrim, AKP Donny Kristian Bara’langi mengungkapkan bahwa kejadian itu pada kamis tanggal 7 maret 2019 korban sebut saja bunga warga Lampung Utara berkenalan dengan pelaku RH melalui pesan WhatsApp.
Lalu pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2019 sekira pukul 09.30 Wib, korban dan pelaku bertemu. Kemudian pelaku membawa korban ke rumah temannya yang beralamat di Margodadi Kelurahan Kotabumi Ilir Kecamatan Kotabumi.
“Pelaku melakukan perbuatan bejat itu di rumah temannya yang berinisial AG,” Jelasnya. Jum’at (15/3/2019)
Lanjut dia, pelaku melakukan perbuatan itu sebanyak tiga kali yang pertama pelaku melakukan perbuatan persetubuhan sekira jam 13.00 Wib, yang kedua sekira jam 23.30 Wib, dan kemudian sekitar jam 05.30 Wib.
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku dengan cara memaksa dan mengancam akan membunuh korban bila menolak diajak berhubungan badan,” tuturnya.
Berdasarkan hasil introgasi petugas RH diketahui merupakan Residivis curat. Selain pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni akaian korban.
satu helai baju kemeja warna hitam putih, satu helai jilbab kembang-kembang warna putih, BH warna ungu, celana dalam warna putih, serta visum korban
“Kini pelaku telah diamankan di mapolres Lampura guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” pungkasnya
Penulis : Andrian Folta
Editor   : Susan

Baca Juga:  Dihari libur, Agro wisata Green Bamboo banyak dikunjungi masyarakat

 1,635 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.