WAY KANAN-
Polres Way Kanan bersama Kodim 0427 Way Kanan dan Pemkab Way Kanan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di lokasi pasar Kasui Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Kamis (19/11/2020).
Kegiatan diikuti oleh Kapolres Way Kanan diwakili Kabagops Polres Way Kanan Kompol Suharjono, Dandim 0427 Way Kanan diwakili Danramil Kasui, Sekda Kabupaten Way Kanan Saipul, Camat Kasui, Kasat Pol PP, Kasat Sabhara Iptu I Dewa Gede Anom, Kapolsek Kasui Iptu Eko Budiarto, personil Polres Way Kanan, Polsek Kasui, Koramil Kasui, BPBD , RAPI dan Satpol PP Pemkab Way Kanan.
“Kegiatan operasi yustisi ini dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Bupati Way Kanan dan Pergub no. 45 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB – M2PA) bebas Covid-19 di Kabupaten Way Kanan.” Kata Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kabagops Kompol Suharjono
Dalam pelaksanaan operasi yustisi, petugas gabungan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan dan memberikan tindakan secara persuasif terhadap warga yang tidak memakai masker hingga membagikan masker bagi warga yang kedapatan tidak membawa masker.
“Guna memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan selalu patuhi protokol kesehatan dengan menerapkan pola 3 M + 1 T (Mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak dan Tidak berkerumun/bergerombol),” Tutur Kabagops.(*/fik).