WAY KANAN-
Pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau tahun 2020 yang diselenggarakan Satuan Lalu Lintas Polres Way Kanan Lintas Tengah Sumatera Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan agak berbeda dibandingkan operasi sejenis sebelumnya.
Dalam operasi Kali ini ,anggota tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggarnya,namun diberikan sanksi teguran, apresiasi kepada pengendara jika tertib lalu lintas, serta sosialisasi pemberian Masker kepada pengendara yang abai akan protokol kesehatan.
Dimana anggota tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggarnya namun diberikan sanksi teguran apresiasi kepada pengendara jika tertib lalu lintas.
“Sesuai dengan Perintah korlantas Polri Operasi Zebra Krakatau Tahun 2020 kegiatan mengedepankan tindakan persuasif bagi pelanggar lalu lintas atau merubah pola dari penindakan menjadi teguran.” Kata Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatlantas Polres Way Kanan AKP Zainal Abidin, Sabtu (31/10/2020).
Untuk himbauan kepada pengemudi untuk patuh kepada protokol kesehatan dan membagikan masker secara gratis pihaknya menurut Kasatlantas bekerja sama dengan Pemkab Way Kanan yakni Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
“Bagi pengendara yang kedapatan telah tertib berlalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan langsung diberikan kartu sanjungan yang tertera nomor anggota Satlantas Polres Way Kanan untuk dihubungi jika mengalami kendala masih dalam wilayah Hukum Polres Way Kanan” Ungkapnya AKP Zainal Arifin.
Sementara Dio (24) salah satu pengendara sepeda motor asal Bandar Lampung mengaku senang karena kelengkapannya saat berkendara oleh anggota diberikan kartu sanjungan dan himbauan dari Satlantas Polres Way Kanan.
Diketahui,Operasi Zebra Krakatau 2020 akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai dari tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020.
(*/Fik).