Lampung Utara,lampungvisual.com
Oknum Kepala Desa Karangagung dan Sekertaris Desa (Sekdes) beserta empat aparatur desa, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara (Lampura), di duga melakukan pungli terhadap warga yang mendapatkan bantuan BLT BBM dan Sembako beberapa waktu lalu.
Oknum Kades Karangagung tersebut berinisial HM dan Sekdes berinisal RM beserta 4 aparatur desa lainnya sudah diamankan Polres Lampura Kamis 14 September 2022 malam guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK diwakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi SH mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 6 orang diantara oknum kades dan Sekdes serta empat aparatur desa diduga melakukan pungli terhadap warga yang meneriman Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) dan Sembako sebesar Rp. 500.000 ribu rupiah. ” Jadi, kita sedang dalami apakah kasus ini masuk kedalam pungli ataukah masuk keranah pemerasan, ” kata dia.
Dijelaskannya, Pungutan yang dilakukan oleh oknum oknum itu, terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mendapatkan bantuan BLT BBM dan Sembako bervariasi mulai dari Rp. 20.000 ribu rupiah hingga Rp. 50.000 ribu rupiah.
Sementara, Camat Kotabumi Selatan, Dedi Nurman membenarkan bahwa oknum kades dan sekdes yang diamankan Polres Lampura masuk wilayah Kecamatan Kotabumi Selatan.
Selaku Camat Kotabumi Selatan yang baru beberapa menjabat, merasa kecewa dan perihatin dengan adanya kejadian pungutan liar yang dilakukan oleh oknum kades karang agung dan sekdes berserta apatur desanya. Seharusnya hal itu tidak dilakukan karena bantuan BLT BBM dan Sembako yang diberikan pemerintah pusat untuk meringankan beban masyarakat.
Dedi Nurman mengimbau kepada seluruh Kepala Desa/ Lurah jangan sekali kali melakukan pungli terhadap warga yang mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat. ” Apabila ada yang melakukan pungli maka akan berurusan dengan aparat penegak hukum,” Imbaunya.
(Andrian Folta)