Jakarta (LV) –
Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi menyayangkan intimidasi dan ancaman verbal akan mempidanakan wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik. Juniardi, menyebutkan intimidasi terhadap wartawan bertententangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM), Jumat 22 Oktober 2021.
Hal tersebut diungkapkan Juniardi, terkait intimidasi oknum jaksa terhadap wartawan yang dialami wartawan suara.com, Ahmad Amrisaat meliput demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Kamis, 8 Oktober 2020.
“Terlebih ini dilakukan oleh jaksa yang notabene adalah penegak hukum. Seharusnya Jaksa paham dan bisa membedakan mana wartawan dan mana yang bukan wartawan,” kata Juniardi melalui keterangan tertulis, Jumat 22 Oktober 2021.
Menurut dia, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan. Sebab, wartawan dilindungi undang-undang. “Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan,” kata dia.
Juniardi meminta Kajagung mengevaluasi oknum jaksa tersebut, karena hal itu sangat bertentangan dengan program Korp Adiyaksa, yang digaungkan Kajagung Burhanuddin, yang ingin mengembalikan citra Jaksa yang lebih baik. “Ada MOU dewan pers tidak hanya dengan Polri, tetapi juga dengan Kajagung, TNI. Wartawan yang ditangkap saja harus segera dibebaskan, kenapa ini malah mengancam memenjarakan wartawan yang bekerja secara profesional dengan melakukan konfirmasi,” kata Juniardi.