Nekat Mencuri di Kampung Sendiri, Warga Bakung Ilir Ditangkap Polisi

PERISTIWATULANG BAWANG

Tulangbawang, lampungvisual.com-
Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap ES (25), yang merupakan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di kampungnya sendiri.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Senin (08/07/2019), sekira pukul 02.00 WIB, di rumah mertuanya yang ada di Kampung Bakung Ilir.
“ES yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Rohmadi, Selasa (09/07/2019).
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Maryadi (32), berprofesi tani, warga Jalan Inpres, Kampung Bakung Ilir. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 52 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 20 Mei 2019. Kerugian uang tunai sebanyak Rp. 8 Juta, dua buah tabung gas elpiji 3 kg, mesin senso kayu dan satu unit tablet warna putih, yang semuanya di total senilai Rp. 12 Juta.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Selasa (16/04/2019), sekira pukul 19.30 WIB di dalam rumah korban. Yang mana waktu kejadian posisi rumah dalam keadaan kosong tidak berpenghuni karena korban sedang berada di rumah orang tuanya yang berada satu kampung dengan korban.
Korban baru mengetahui kalau rumahnya telah di bobol oleh pelaku sekira pukul 23.00 WIB, saat korban pulang ke rumah. Korban kaget ketika melihat pintu kamar tidur dan pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka, lalu korban memeriksa barang-barang apa saja yang telah hilang. Ternyata uang tunai yang disimpan dibawah kasur sudah tidak ada lagi, berikut tabung gas, mesin senso dan tablet. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 terus melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap berikut BB (barang bukti) berupa tablet merk advan warna putih.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sumber: Polres Tulang Bawang
Editor  : Susan

 1,414 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.