Plh Bupati Muara Enim H.Nasrun Umar menyampaikan, Musrenbang RKPD Kabupaten Muara Enim yang kita selenggarakan saat ini, merupakan Musrenbang Kabupaten Muara Enim Tahun 2021, Penyusunan RKPD Tahun 2022 5 implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
“Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” kata H.Nasrun Umar yang juga Sekda Provinsi Sumatera Selatan.