Naik Tajam Rp 15.000 Per Gram, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari

Naik Tajam Rp 15.000 Per Gram, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari
(IST)
PRODUK & JASA
  1. Penjualan Kembali Emas Batangan Ke Antam Dengan Nilai Lebih Dari Rp. 10 Juta Dikenakan PPh 22 Sebesar 1,5 Persen

Sementara untuk buyback, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp. 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan untuk non NPWP sebesar 3 persen.

Perlu diketahui juga bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak jika penjualannya melebihi Rp. 10 juta. PPh 22 atas transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Loading

Tagged