Mulai Hari ini Angkutan Batubara Tidak Lagi Melintas Di Jalan Umum Way Kanan

WAY KANAN

Way Kanan (LV) Belum jelasnya tindakan aparat melakukan penyetopan angkutan mobil batubara yang melintasi jalan Nasional di Kabupaten Waykanan membuat sejumlah elemen kembali mendatangi gedung dewan perwakilan rakyat Kabupateng Way Kanan.

Dalam rapat dengar pendapat (Hearing) lanjutan yang digelar DPRD Kabupaten Way Kanan mengenai persoalan angkutan Batubara yang dikeluhkan Masyarakat setempat, akhirnya disepakati bersama 7 poin penting yang menjadi dasar penghentian angkutan Batubara di Way Kanan mulai hari ini hingga seterusnya, Selasa (18/7/2017).

“Ya, hari ini Hearing lanjutan telah selesai dan menyimpulkan 7 poin penting kesepakatan bersama sebagai dasar penghentian laju kendaraan Batubara yang melintasi di Jalan Umum Kabupaten Way Kanan,”terang Beta Juana Wakil Ketua DPRD Waykanan dalam jumpa pers usai rapat hearing lanjutan bersama pihak Kodim 0427 Way Kanan, Polres Way Kanan, Dinas Perhubungan Way Kanan,  Lembaga Mahasiswa (LMND) Way Kanan, Tokoh Masyarakat dan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Way Kanan,  di Rumah Dinas Ketua DPRD Way Kanan Nikman Karim.

Ditegaskan Bata Juana, diantara 7 poin penting yang telah ditandatangani dalam rapat lanjutan tersebut yakni, bahwa angkutan Batubara dilarang melintasi jalan Nasional di Wilayah Kabupaten Way Kanan karena melanggar UU no 38 Tahun 2004 tentang jalan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Lampung no 19 tahun 2014 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaam perkebunan.

Baca Juga:  Ciptakan Herd Immunity, Warga Baradatu Berbondong-Bondong datangi Gerai Vaksin

Selain itu, imbuh Beta Juana, diantara 7 poin yang tertera dalam surat kesepakatan bersama hearing hari ini juga, bahwa tertuang pernyataan Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan kepada Ketua DPRD Way Kanan Nikman Karim bahwa Kapolres mewakili penegak Hukum Polres Way Kanan menjamin mulai hari ini dan seterusnya  angkutan Batubara tersebut tidak lagi melintas di Jalan Umum Kabupaten Way Kanan.

Beta menambahkan, jika dikemudian hari masih ada kendaraan Batubara yang melintasi jalinsum Way Kanan maka semua pihak bisa menghentikan dan meminta supir untuk memutar balik kendaraan batubara keasal perusahaannya.

“Surat kesepakatan ini selanjutnya akan ditembuskan DPRD Way Kanan ke perusahaan Batubara, Gubernur Lampung hingga ke pemerintah Pusat,”papar dia.

Baca Juga:  Harmonis Siaga Putra:  Sita Eksekusi Hanya Dalam HGU Bukan Plasma

Pada kesempatan yang sama, Ir Anwar Syaripudin dan Jasurah, Perwakilan masyarakat menyatakan bahwa untuk membantu polisi dalam menjalankan amanah rakyat Way kanan, masyarakat akan mendirikan posko-posko disepanjang jalan lintas sumatera dari Way Tuba hingga bukit kemuning, yang nanti akan langsung mensetop dan meminta truk batubara untuk tidak lagi menggunakan jalan lintas sumatera dan menggunakan jalur khusus sesuai dengan amanah UU nomo 38 tahun 2004.

“hasil kesepakatan ini jelas yakni  Angkutan Batu Bara yang menggunakan jalur Lintas sumatera telah melanggar UU nomor 38 tahun 2004, oleh karena itu semua pihak diminta untuk menegakkan  dan menjalankan UU nomo 38 tahun 2004 tersebut, dan Perda Nomor 19 tahun 2019, masyarakat diminta aktif dan tidak main hakim sendiri, serta bila instansi terkait dan atau masyarakat menemui masih ada Angkutan batu bara yang melintas, maka diwajibkan mensetop dan meminta truk kembali ke asal tambang, “ ujar Ir. Anwar S.

Baca Juga:  Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-57, Pegawai Lapas Way Kanan Donor Darah

Ditempat yang sama, Jasurah perwakilan tokoh masyarakat yang menjadi salah satu pihak yang menandatangani surat kesepakatan tersebut mengatakan, hearing hari ini puncak rapat terakhir dan setelah ini tidak ada lagi rapat bersama. Karena menurutnya hari ini, semua elemen sudah berkumpul semua dan lengkap.

“Dalam 7 poin itu  tertera masyarakat dituntut berperan aktif dalam rangka mengatasi angkutan Batubara. Jadi jika masih ada yang lewat maka masyarakat diperbolehkan untuk menghentikan dan meminta angkutan tersebut kembali ke asal perusahan tanpa ada hambatan dan larangan dari pihak hukum dengan catatan jangan anarkis,”pungkasnya.

Laporan Kontributor: Fikri

Editor : Gati Suasnto

 1,327 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.