Momen Natal 2018 Lapas Gunung Sugih Berikan Remisi Kepada 5 Narapidana Umat Kristiani

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah,lampungvisual.com– Dengan harapan menjadi motivasi bagi warga binaan  untuk berperilaku baik, pada Hari Natal 2018 ini Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Gunung Sugih memberikan remisi bagi 5 warga binaan. Upacara pemberian remisi dipimpin langsungsung oleh Kepala Lapas Gunung Sugih Syarpani, Selasa (25/12),

Selain itu, remisi juga berimbas positif pada penghematan anggaran negara.”Tahun ini  Remisi Khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp. 10.000.000,” kata Pria yang sedang membangun gereja dalam lapas ini. Ke 5 narapidana   yang merupakan umat Kristiani tersebut, mendapatkan pengurangan masa hukuman 23 bulan dan masih tetap harus menjalani pidana artinya tidak ada yang langsung bebas.

“Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama kristen, yang  telah menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas rutan, ” kata Syarpani, Kepala Lapas Gunung Sugih saat memimpin upacara pemberian remisi.

Baca Juga:  Gaungkan Semangat Perubahan, Musa : Jangan Kalah Dengan Sembako

Syarpani mengatakan bahwa Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri, karena semakin cepat mereka merubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat. Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan.

“Remisi Khusus ini merupakan wujud apresiasi  Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya. Hal ini sejalan dengan sudut pandang Sistem Pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan,  agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan.”ungkapnya.

Baca Juga:  Kejari Lampung Tengah Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan  dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Selain menjadi motivasi agar warga binaan  untuk berperilaku baik, Remisi juga berimbas positif pada penghematan anggaran negara.”Tahun ini  Remisi Khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp. 10.000.000,” kata Pria yang sedang membangun gereja dalam lapas ini.

Baca Juga:  Petugas Geledah Seluruh Kamar Blok Hunian Lapas Gunung Sugih

Ia mengatakan bahwa Remisi diharapkan  mampu mengurangi overcrowding, meningkatkan kepatuhan warga binaan  dan menghemat anggaran negara

Ia kembali menegaskan bahwa pemberian remisi diberikan secara terbuka, transparan dan non diskriminatif, artinya tidak ada pengecualian, semua warga binaan  berhak mendapatkan remisi, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan

Penulis : .Iswan

Editor   : Gati S

 1,364 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.