BANDARLAMPUNG, (LV)
Satu momen langka terungkap dari acara Silaturahmi Gubernur Lampung Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (KPU-Bawaslu) Lampung, Pimpinan Partai Politik dan Media Massa, di rumah dinas jabatan gubernur, Mahan Agung, Jl dr Susilo 12, Sumurbatu, Telukbetung Utara, Bandarlampung, pada Rabu 22 Juni 2022.
Momen tersebut tiada lain, detik-detik saat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Lampung, menyalami semua tetamu pentingnya itu Rabu malam, termasuk sesosok berbatik nyentrik khas kebiruan, yakni Ketua DPW Partai NasDem Lampung, Herman HN.
Herman HN, mantan rival Arinal Djunaidi pada Pilgub Lampung 2018 silam, hadir dengan didampingi oleh sekretaris DPW Partai NasDem Lampung, Fauzan Sibron.
Sedikit berbeda nuansa, segenap hadirin undangan terutama yang saat momen itu kilat berlangsung tengah sejenak melepas masker pelindung pernapasan di wajahnya, tampak ikutan gayeng semringah berikan apresiasi spontan, tersenyum lebar saat keduanya berjabatan tangan hangat. Suasana pun sontak mencair.
Herman HN dan Fauzan Sibron, yang baru saja kembali dari keikutsertaannya dalam Rakernas Partai NasDem di Jakarta, hadir bersama sejumlah kolega politik lainnya.
Yakni, Wakil Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Lampung Bidang Komunikasi Politik Yanuar Irawan, Sekretaris DPD Partai Golkar Lampung Ismet Roni, Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Dr Edi Irawan Arief didampingi bendahara Yozi Rizal, Ketua DPD Partai Gerindra Lampung Rahmat Mirza Djausal didampingi sekretaris Ahmad Giri Akbar, utusan DPW PKB Lampung, Ketua DPW PAN Lampung Irham Djafar Lan Putra, Ketua DPW PKS Lampung Ahmad Mufti Salim, dan Ketua DPW PPP Lampung Supriyanto.
Turut hadir, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami dan Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Polisi Heru Sugiatno, dan Kepala BIN Daerah Lampung Brigadir Jenderal TNI Iwan Satriawan.
Silaturahmi guna mewujudkan kondusifitas iklim politik aman dan nyaman jelang pemilu legislatif (Pileg), pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres), dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional tahun 2024 ini, diinjeksi gubernur untuk mengajak seluruh komponen bangsa, untuk memiliki kesadaran bersama dalam memelihara iklim kondusif, tetap terjaga dalam ruang yang dinamis, kompetisi sehat, dan demokratis.
Ke para pimpinan parpol, dia mengimbau agar segera mempersiapkan diri memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai undang-undang dan Peraturan KPU dalam rangka proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta secara daring untuk dapat ditetapkan jadi parpol peserta Pemilu 2024.
Gubernur Lampung ke-10 ini juga menyapa sejawat hadirin unsur Forkopimda, yang dia imbau agar tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing sebaik-baiknya. Dia juga menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap taat asas, mematuhi peraturan perundang-undangan.
“Yakni, bersikap netral, tidak menampilkan keberpihakan pada peserta pemilu dan pilkada, dan mendorong terciptanya situasi kondisi kondusif, tertib, dan aman,” wanti gubernur.
Rezim penyelenggara pemilu dan pilkada, KPU dan Bawaslu pun dia imbau sungguh-sungguh, agar sebagai penyelenggara, teguh dan konsisten melaksanakan tahapan pemilu dan pilkada berdasar UU dan PKPU.
Lantas, gubernur juga meminta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Lampung pimpinan Dr Nanang Trenggono, agar betul-betul memberi perhatian penuh terhadap proses penyelenggaraan pesta demokrasi sehingga terbangun suasana tertib, aman, penuh etika dan kedamaian.
“Kepada pimpinan media massa dan organisasi kewartawanan yang hadir, saya mengimbau agar dapat melaksanakan tugas masing-masing sesuai asas-asas pemberitaan yang memenuhi rasa keadilan, obyektif, berimbang, konsisten berpihak pada kebenaran,” lugas Arinal Djunaidi.
Pada bagian lain pidato sebelumnya, dia menggarisbawahi, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai konstitusi UUD 1945, telah dibentuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah di kabupaten/kota, memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, koordinasi urusan otonomi di daerah, serta satu lagi, tugas pembantuan (Pasal 38 Ayat 1).
“NKRI adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi,” lugas dia lagi.
Gubernur 66 tahun ini mengimbukan, selaku wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur berfungsi mengadakan pengawasan dan pengkoordinasian penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. “Bertumpu pada pelimpahan wewenang yang diberikan pemerintah pusat sesuai prinsip dekonsentrasi,” pungkas dia.
Terungkap lainnya, pada silaturahmi Rabu malam itu, Herman HN juga tampak gagah bersalam komando saat berfoto bersama gubernur dan hadirin yang lain. Hanya saja, dasar serba kebetulan, dia berdiri tepat berdampingan dengan Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. [red/Muzzamil]