Modus Sapi Hilang di Kandang Suyatno Ditangkap Polisi

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-

Memang tidak tahu berterima kasih Suyatno (60) diberi gaduhan sapi malah digelapkan dengan modus hilang di kandang.
Karena keisengan Suyatno dan ketiga rekan-rekan nya harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan ulahnya.
Menurut keterangan Kapolsek Bangun Rejo Iptu Sayidina Ali mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma S.IK, M.Si, mengatakan Pelapor Heri Purnomo (46) dan Nasori menerima laporan dari penggaduh sapi miliknya kehilangan sapi hari Jumat tanggal (11/01/19) lalu.
“Lalu pada saat dilakukan proses penyelidikan di lapangan setelah sdr. Suyatno (pemilik kandang) melaporkan tentang kejadian pencurian hewan jenis sapi pada hari Jum’at tanggal 11 Januari 2019 di kandang miliknya yang dilaporkan pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 terdapat beberapa kejanggalan di TKP,”kata Kapolsek.
Setelah dilakukan proses pengumpulan keterangan di sekitar TKP mendapatkan keterangan bahwa sebenarnya Suyatno meminta kepada Saiman untuk menjual sapi milik pelapor yang dititipkannya.
“Dari keterangan tersebut anggota reskrim mengamankan para pelaku untuk dibawa ke Polsek dan dimintai keterangan,”tegasnya.
Modus pelaku melakukan tindak pidana dengan cara Suyatno (pemilik kandang) mengeluarkan 2 ekor sapi jenis kelamin perempuan dari dalam kandang kemudian diberikan kepada Yudi Utomo  dan Saiman untuk dijual.
“Kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 Suyatno berkata kepada istrinya bahwa sapi yang di dalam kandang telah hilang sebanyak 2 ekor kemudian Suyatno memberitahukan hal tersebut kepada Heri Purnomo dan Nasori sebagai pemilik sapi bahwa sapi yang digayakan (dititipkan) kepadanya hilang dicuri orang,”pungkasnya.
Atas kejadian tersebut pemilik sapi mengalami kerugian sekira Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Baca Juga:  Sumarsono, Siap Kawal Pembuatan Sertifikat Hingga Tuntas.

Kemudian Nasori  membuat Laporan Polisi  Lp/ 15-B/I/2019/ Polda lampung / Res Lamteng / Sek Bajo tgl 28 januari 2019,Barang bukti 2 Ekor Sapi betina serta Mobil Suzuki Carry No.pol BD 9995 K untuk alat mengangkut 2 ekor sapi dijadikan barang Bukti.
“Selanjut Keempat Pelaku diamankan hari Senin (28/01/2019) dan dijerat dengan Pasal Penggelapan atau turut membatu  pasal 372 atau 55, 56 KUHPidana dengan ancaman empat tahun Penjara,”terang Iptu Sayidina Ali.

Baca Juga:  BNNK Lampung Tengah Menggelar Forum Group Diskusi P4GN

Penulis : Iswan

Editor: Basri

 1,093 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.