MK Tolak Permohonan Ridho-Herman HN, Kuasa Hukum Arinal-Nunik : Tidak Ada Alasan Tolak Hasil Pilgub Lampung

NASIONAL

Jakarta, lampungvisual.com-

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono atas putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2018.

Putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman menyatakan menolak semua permohonan  nomor 41 atas nama M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan permohonan 46 atas nama Herman HN – Sutono.

Kuasa hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia, Andi Syafrani mengatakan telah dibacakan Hakim MK yang dipimpin Ketuanya Anwar Usman mulai pukul 10.05 hingga pukul 10.30 WIB. “MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan karena para pemohon tidak memiliki legal standing sesuai ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 tentang ambang batas persentase selisih hasil perolehan suara pemohon dengan pihak terkait,” ungkap dia Jumat, 10 Agustus 2018.

Baca Juga:  Kunjungan Bisnis ke China, PLN Teken Kerjasama Pengembangan EBT dengan Perusahaan EPC di Beijing

Dengan putusan ini, kata Andi, harusnya tidak ada lagi alasan yuridis untuk mempersoalkan hasil Pilkada Lampung. “Paslon Arinal-Nunik telah sah secara hukum sebagai paslon terpilih dalam Pilgub Lampung. Setelah ini, KPU Lampung akan mengeluarkan SK Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih 2019 – 2024,” ujarnya.

Menurutnya, tinggal menunggu jadwal pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung setelah periode Gubernur sekarang berakhir berdasarkan SK Presiden melalui mendagri. “MK tolak permohonan Ridho dan Herman. Ini menang merupakan kemenangan Rakyat Lampung. Lupakan Pilgub.  Ayo bersama Arinal Nunik membangun Lampung ke depan,” tuturnya.

Baca Juga:  Pimpin Transisi Energi, PLN Gelar Seminar Internasional "The Energy Transition Day" di Bali

Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusannya menolak permohonan termohon M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri. “Permohonan nomor 41 dan 46 tidak sesuai dengan persyaratan ambang batas perselisihan hasil pemilihan Pemilihan Kepala Daerah dan dinyatakan tidak dapat diterima permohonan termohon,” ucapnya.(*)

 1,716 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.