Menjambret, Dua Warga Buyut Udik Diamankan Polisi

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-
Dari semalam mulai jam 21.00 WIB sampai jam 23.30 WIB warga Kota Gajah dan Aparat Kepolisian melakukan pecarian dan pengejaran terhadap kedua pelaku curas atau jambret, Selasa (07/05/2019).
Kedua pelaku Dodi Julian (19), warga Dusun Induk II Kampung Buyut Udik Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah ditangkap di kampung Sritejo Kencono Kota Gajah, dan Rio Zonanta (19) Alamat Dusun Induk II Kampung Buyut Udik Kec. Gunung Sugih Lampung Tengah ditangkap di dam 15 Kampung Sumber Rejo Kec. Kota Gajah.
Berawal dari korban  Pia Novita dari pasar Kota Gajah hendak menuju Kampung Purworejo Kecamatan Kota Gajah, setibanya di depan Balai Kampung Purworejo Kota Gajah Korban dipepet oleh dua orang pelaku yang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Warna merah muda No. Pol : BE 3877 IT.
Salah satu pelaku mengambil handphone milik korban dan mengakibatkan korban berteriak dan massa yang ada disekitar lokasi mengejar pelaku yang kabur kearah Kampung Sritejo Kencono Kecamatan Kota Gajah, sampai di Dusun Buring Sari Kampung Sumber Rejo Kota Gajah kedua Pelaku terjatuh dari sepeda Motornya.
“Sepeda Motor ditinggalkan oleh kedua pelaku menuju kearah areal persawahan Kampung Sritejo Kencono Kec  Kota Gajah dan kedua pelaku ditangkap ditempat yang berbeda yaitu di Sritejo Kencono dan yang satu di Dam 15 Suber Rejo Lampung Tengah,”ungkap AKP Firmansyah.
Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Punggur dengan nomor Laporan Polisi : LP/195-B/V/2019/PoldaLpg/ResLamteng/SekPunggur Tanggal 07 Mei 2019.
“Selanjutnya kedua pelaku di bawa Ke Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,”tuntas Kasat Reskrim AKP Firmansyah, SH, MH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si.
Penulis : Iswan
Editor   : Susan

 3,242 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.