Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, di Pusat Keramaian Perbelanjaan Mall

Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, di Pusat Keramaian Perbelanjaan Mall
Kodim 0410/KBL

Bandar Lampung (LV) –
Kodim 0410/KBL bersama Satgas penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, terus giat dalam memberikan himbauan, edukasi dan penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid -19 kepada masyarakat ditempat yang menjadi pusat keramaian, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, salah satunya di pusat perbelanjaan modern.

Kali ini, penegakan disiplin Prokes dilaksanakan di Pos Pam Ramayana Ciplaz Jalan ZA Pagar Alam Rajabasa Kota Bandar Lampung, Selasa (27/4/2021).

Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, di Pusat Keramaian Perbelanjaan Mall

Personel Satgas yang bertugas di Pos Pam Ramayana Ciplaz melakukan pengecekan suhu badan kepada setiap orang yang akan memasuki Ramayana Ciplaz dan menghimbau kepada para pengunjung serta pedagang untuk selalu memakai masker serta mematuhi Prokes dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Bandar Lampung.

Babinsa 410-06/Kedaton Peltu Joko Pandoyo mengungkapkan, bahwa saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, untuk itu Kodim 0410/KBL bersama gugus tugas Covid-19 terus melakukan upaya melalui himbauan kepada pengunjung yang akan memasuki area perbelanjaan Mall Ramayana Ciplaz ini.

“Kegiatan ini, dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di tempat-tempat pusat keramaian,” ujar Peltu Joko.

Loading

Tagged