Malang dirasa ES, Harapkan Dapat Uang Terjerat OTT

(POTO ILUSTRASI : INTERNET)
PERISTIWATULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat : lampungvisual.com
Tekab 308 lakukan OTT terhadap Pelaku Berinisial ES, hal itu dilakukan karena Pelaku diduga Melakukan pemerasan terhadap korban TGM dengan tuduhan telah melakukan perbuatan asusila bersama warga asal banjar jaya, Lampung tengah.

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saeful Rahman membenarkan penangkapan tersebut, ” ya, Ada OTT, sekarang lagi diperiksa intensif di reskrim. Nanti, reskrim yang menyampaikan hasilnya,” ujar Kapolres. Jum’at (10/1/2020) dikutip dari Lampost.co

Baca Juga:  Memasuki Tahun Politik Forkommantapdes Serukan Persatuan

Sementara itu Supriyo, SH., selaku Kuasa Hukum Korban menjelaskan kronologis tersebut bermula dugaan melakukan Pemerasan yang dilakukan oleh Pelaku ES bahwa korban dituduh melakukan persetubuhan terhadap NRM.

“Karena Tuduhan tersebut. Pelaku ES bersama rekan nya NRM, RDS pada tanggal 04 Des 2019 sempat melakukan dugaan pemerasan dengan meminta uang sebesar 50 juta rupiah, tetapi korban tidak dapat memenuhi Permintaan tersebut, lalu korban menyerahkan Mobil Kijang Rover, di hargai oleh pelaku sebesar Rp. 23 Juta, dan sisanya sebesar 27 juta akan diserahkan di kemudian hari,”paparnya

Baca Juga:  Umar Ahmad- Fauzi Hasan Resmi Duduki Kursi BE 1 Q

Lanjutnya “Malang dirasa dengan cara mengancam akan melaporkan korban ke Polda, Polres dan Media sosial jika tidak mengakui perbuatan tersebut Malah terjerat OTT, untuk ancaman pidananya semua ada di Penyidik yang menentukan ketika Unsurnya sudah terpenuhi, kalau yang saya analisa bisa terancam ke pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan”.Jelas Supriyo.

Penulis : Yp

 4,923 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.