Mahmud Albet : Polres Lampura akan segera Memanggil Terlapor

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara.lampungvisual.com
Kasi Kemasyarakatan Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, Mahmud Albet, (39), korban penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh terlapor Mahendra Kusuma Kasi Pemerintahan mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Lampura, Jum’at, (19/6/2020).

Kedatangannya tersebut guna mempertanyakan tindak lanjut dari laporan pengaduan bernomor LP/525/B/VI/2020/POLDA LAMPUNG/RES L.U tertanggal 2 Juni 2020, atas adanya tindakan kekerasan fisik yang dilakukan Mahendra Kusuma, (31) terhadap dirinya.

Baca Juga:  Disdikbud Dukung Sepenuhnya Agar Pemkab Lampura Raih Adipura

” Tadi kami sudah mempertanyakan tindak lanjut dari laporan pengaduan yang saya berikan pada Polres Lampung Utara. Alhamdulillah pihak polres menyambut baik kedatangan kami dan untuk itu sangat mengapresiasinya,” beber Mahmud Albet, seusai menanyakan tindak lanjut surat pengaduannya.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan penyidik tadi dan kebetulan juga ada kasatreskrim, pada perkara aduan ini ditemukan adanya tindak pidana yang mengarah pada terlapor akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 335 dan Pasal 351KUHP.

Baca Juga:  Nanang Sigit Yulianto resmikan Balai Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa Lampura

Rencananya, dalam waktu dekat pihak Polres Lampura akan segera memanggil pelaku terlapor.

Sebelumnya, Dirinya berharap persoalan tersebut dapat segera dituntaskan. “Pada mulanya kami sudah mencoba menyelesaikan masalah ini dengan cara persuasif dan secara kekeluargaan,” kata Mahmud Albet, didampingi kerabatnya, seraya menyayangkan, hingga saat ini, pelaku terlapor terkesan tidak mengindahkan keinginan tersebut.
Penulis: (Andrian Folta)

 771 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.