LPA Bandar Lampung Desak Pemkot Tertibkan Eksploitasi Anak Di Jalan

BANDAR LAMPUNGBERITA PHOTO

Bandar Lampung: lampung visual.com-
Ketua LPA Bandar Lampung (Ahmad Apriliandi Passa) mewakili institusi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bandar Lampung mengeluarkan sikap terkait Maraknya Dugaan Anak di Bawah Umur yang melakukan pengecatan badan yang bertebaran di persimpangan lampu merah.

Seperti di persimpangan Jl.Urip Sumoharjo, Jl. Sultan Agung, Jl. Jend. Sudirman, Jl. Endro Suratmin dan lain sebagainya, mendesak agar Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk dapat melakukan penertiban dan pembinaan secepat mungkin.

Baca Juga:  FKPPI Kasih Kejutan Wadan Denpom II/3 Lampung

“Penertiban ini dilakukan dikarenakan terdapat dugaan eksploitasi yang dilakukan oknum yang memiliki peran dalam penyebaran anak di bawah umur yang melakukan pengecatan di tubuhnya (seperti patung) di beberapa titik persimpangan lampu merah.”ungkapnya Jum’at (29/11/2019)

Menurut Wahyu Widiyatmiko, S.H., Bila terbukti pelaku eksploitasi dapat dikenakan UU No. 35 Tahun 2014 karena memberikan dampak buruk bagi perkembangan anak. Selanjutnya di dalam Pasal 49 Undang-undang 35 Tahun 2014 menyatakan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan atau seksual dan pemerintah dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat terhadap eksploitasi yang diduga dilakukan.
Penulis: (Ap)
Editor: Basri

 2,883 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.