LIPAN Soroti Dana Penunjang Pendidikan SMK Muhammadiyah Tumijajar

TULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat: lampungvisual.com-
Ketua Korwil Tim Investigasi Dan Pengkaderan Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Provinsi Lampung, Gunadi merasa Prihatin dan miris atas adanya Dugaan pungutan yang cukup membebani para wali murid di SMK Muhammadiyah Tumijajar, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Secara tegas Gunadi menjelaskan, bahwa apa yang dirasakan kan orang tua murid cukup memprihatinkan atas beban yang mereka rasakan, Bahkan patut kita Duga SMK Muhammadiyah Tumijajar Mencederai UU No 20 Tahun 2003 Tentang Standar Pendidikan Nasional Dan Wajib Belajar 6 sampai 12 tahun, ucap Gunadi saat dihubungi telepon selulernya, Rabu malam (11/9/2019).

Baca Juga:  Hut Lantas ke 66 Polres Tubaba Gelar Khitan Serta Bagikan Sembako

Lebih lanjut dijelaskan Gunadi, UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Standar Pendidikan Nasional Dalam BAB III.Pasal 4 Ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, “ada Larangan pungutan bagi sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),”Jelasnya.

Untuk diketahui, SMK Muhammadiyah Tumijajar melakukan pungutan kepada siswa/siswi Tahun pelajaran 2019/2020 dengan menggunakan sistem Google Form kelas X, XI, XII, bahwasannya pada tanggal 20 September sampai dengan 28 September 2019 wali murid harus melunasi dana penunjang pendidikan sebesar Rp.3 juta 250 ribu per siswa yang mana biaya tersebut sangatlah membebani para orang tua,” Tutupnya. (red).

 1,649 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.