Lima Tahun Di Ujung Penantian Masyarakat Sungkai Utara Harapkan Jawaban PTPN VII

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-

Kesal karena polemik lahan seluas 77,08 hektar milik masyarakat tiga kecamatan sungkai utara yang di klim PTPN VII tak kunjung membuahkan hasil dan titik terang akhirnya warga desa negara batin kecamatan setempat yang tergabung dalam ormas SABAY SAI menggelar aksi dan menduduki lahan dan melakukan pematokan di lahan tersebut, Rabu (30/5/2018).

Tokoh masyarakat setempat Saiful (70) menjelaskan, aksi ini di lakukan karena masyarakat merasa kesal.  Pasalnya polemik lahan 77,08 hektar milik warga yang di klim PTPN VII Bunga mayang sampai  saat ini belum juga menemui titik terang.

Baca Juga:  Pencuri motor warga asal Lamteng diamuk warga

“Padahal pemerintah kabupaten lampura telah berupaya dan melakukan mediasi kepada PTPN VII namun hasilnya tetap saja nihil, itulah sebabnya masyarakat tiga desa kecamatan sungkai utara melakukan aksi dan pematokan yang di saksikan oleh pihak polsek dan koramil setempat.” Ujar Saiful

Di tempat sama ketua ormas SABAY SAI Syahbudin sangat menyesalkan lambannya  pemerintah daerah menangani polemik yang terjadi di wilayah kecamatan Sungkai Utara.

Menurut Syahbudin kekesalan warga hingga berujung menggelar aksi dan menduduki lahan tersebut  di sebabkan karena masyarakat merasa di permaikan oleh pihak PTPN VII. Sebab sebelum melakukan aksi menduduki lahan itu,  masyarakat dan PTPN VII Bunga Mayang sudah dua kali melakukan pertemuan dan di jembati pemerintah daerah dengan cara memediasi kepada pihak PTPN VII namun higa kini belum juga ada titik terang. Kata Syahbudin

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Lampura Gelar Syukuran

“Polemik sengketa tanah milik masyarakat desa negara batin kecamatan sungkai utara ini sudah berjalan selama lima tahun. Bahkan pada lima tahun silam saat pertemuan di bukit randu pihak PTPN VII menyampaikan bahwa tanah seluas 77,08 hakter tersebut adalah tanah inclab bukan milik PTPN VII tetapi tanah tersebut milik masyarakat desa negara batin kecamatan sungkai utara, jadi itulah tuntutan masyarakat ” kembalikan tanah itu kepada kepada.” Tegas Syahbudin.

Baca Juga:  Lakukan Asusila Kepada Anak Dibawah Umur, IA Harus Berurusan Dengan Polisi

Laporan : Siswanto

 4,199 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.