Lima Kebijakan dan Inisiatif OJK Dukung Program Prioritas 2019

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat memberikan sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Tahun 2019 di Jakarta, Jum'at (11/1/2019). Foto: Fajar Sulaiman/WartaEkonomi
NASIONAL

Jakarta, lampungvisual.com –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan lima kebijakan dan inisiatif yang diarahkan antara lain untuk mendukung pembiayaan sektor-sektor prioritas pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan masyarakat kecil, mendorong inovasi teknologi informasi industri jasa keuangan (IJK) dan reformasi internal dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
Berikut lima kebijakan dan inisiatif dukungan OJK selaku instrumen mikroprudensial negara menyambut tahun optimis 2019, seperti tertera dalam siaran pers yang diterima redaksi dari Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo, Senin (14/1/2019).
Pertama, memperbesar alternatif pembiayaan jangka menengah dan panjang bagi sektor strategis, baik pemerintah dan swasta, melalui pengembangan pembiayaan dari pasar modal.
OJK akan mendorong, memfasilitasi, dan memberi insentif kepada calon emiten melalui penerbitan efek berbasis utang/syariah, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Efek Beragun Aset (EBA), Dana Investasi Real Estate (DIRE), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), instrumen derivatif berupa Indonesia Goverment Bond Futures (IGBF), Medium-Term-Notes (MTN), dan pengembangan produk investasi berbasis syariah, di antaranya Sukuk Wakaf.
Selain itu, OJK juga mendorong realisasi program keuangan berkelanjutan dan blended finance untuk proyek-proyek ramah lingkungan dan sosial termasuk 31 proyek yang disepakati dalam forum pertemuan tahunan IMF-World Bank Oktober 2018 lalu di Nusa Dua, Bali.
Kedua, mendorong lembaga jasa keuangan meningkatkan kontribusi pembiayaan kepada sektor prioritas seperti industri ekspor, substitusi impor, pariwisata maupun sektor perumahan.
OJK mendorong realisasi program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata bekerja sama dengan instansi terkait, diantaranya melalui pengembangan skema pembiayaan serta ekosistem pendukungnya, termasuk asuransi pariwisata, dukungan pendampingan pelaku UMKM di sektor pariwisata.
Juga, mendukung percepatan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam mendorong kinerja ekspor nasional.
Ketiga, OJK akan terus berusaha memperluas penyediaan akses keuangan bagi UMKM dan masyarakat kecil di daerah terpencil yang belum terlayani lembaga keuangan formal.
OJK akan meningkatkan kerja sama dengan lembaga dan instansi terkait, diantaranya dalam rangka memfasilitasi penyaluran KUR dengan target sebesar Rp140 triliun khususnya dengan skema klaster bagi UMKM di sektor pariwisata dan ekspor.
Kemudian, melanjutkan fasilitasi dan dukungan teknis program pendirian Bank Wakaf Mikro (BWM) menjadi sekitar 100 lembaga pada akhir tahun 2019.
Lainnya, percepatan pembentukan 100 BUMDes Center di berbagai daerah bekerja sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemen PDTT) dengan tujuan optimalisasi aktivitas ekonomi masyarakat desa, termasuk juga penyaluran KPR Milenial, Bansos Non-Tunai, MEKAAR dan juga UMi.
Lembaga jasa keuangan juga akan didorong untuk meningkatkan akses keuangan ke daerah-daerah terpencil melalui pemanfaatan teknologi, seperti perluasan Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif atau Laku Pandai (branchless banking) dalam menjadi agen penyaluran kredit mikro di daerah.
OJK juga akan terus mengembangkan dan mengoptimalkan peran perusahaan efek di daerah, serta merevitalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Satgas Waspada Investasi agar dapat mendukung pencapaian target indeks inklusi keuangan sebesar 75 persen di 2019 dan meningkatkan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Keempat, OJK mendorong inovasi IJK menghadapi dan memanfaatkan hadir dini era Revolusi Industri 4.0 dengan menyiapkan ekosistem yang memadai dan mendorong seluruh lembaga jasa keuangan melakukan digitalisasi produk dan layanan keuangannya dengan manajemen risiko yang memadai.
OJK akan terus memfasilitasi dan memonitor perkembangan usaha rintisan (start-up) financial technology (fintech), termasuk start-up fintech Peer-to-Peer Lending dan Equity Crowdfunding melalui kerangka pengaturan yang kondusif dalam mendorong inovasi dan sekaligus memberi perlindungan yang memadai bagi konsumen.
Selain itu, bersama dengan lembaga dan instansi terkait, OJK terus meningkatkan literasi masyarakat terhadap fintech dan memperkuat penegakan hukum bagi start-up fintech ilegal yang (berpotensi) merugikan masyarakat luas.
Kelima, OJK akan memanfaatkan teknologi dalam proses bisnis, baik dalam pengawasan perbankan berbasis teknologi, dan perizinan yang lebih cepat termasuk proses fit and proper test dari 30 hari kerja menjadi 14 hari kerja.
Struktur perbankan juga akan terus diperkuat, dengan meningkatkan skala ekonomi dan daya saing serta efisiensi perbankan via intensitas penggunaan teknologi informasi. Tak ketinggalan, pemanfaatan platform sharing juga akan terus didorong OJK guna meningkatkan penetrasi dan efisiensi industri perbankan syariah.
Transformasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) akan terus dilanjutkan pada 2019 dengan peningkatan tata kelola (governance), aspek prudensial, maupun pelaksanaan market conduct di IKNB serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko, kebijakan terkait asset registry dan rencana bisnis lembaga keuangan non bank.
Keseluruhan kebijakan dan inisiatif ini, ditegaskan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, membutuhkan kolaborasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan.
Untuk itu, OJK meminta seluruh pelaku sektor jasa keuangan mewujudkan kolaborasi yang efektif dalam membangun optimisme bersama guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. [red/mzl]
Sumber : Sekretariat Presiden)
Editor    : Gati SS

 913 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.