Menurutnya, dalam Raperda tersebut akan diatur insentif bagi relawan kesehatan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, pengutamaan vaksinasi terhadap virus berbahaya bagi relawan kesehatan.
“Jaminan treatment medis bagi relawan medis yang dalam tugasnya terpapar virus atau penyakit berbahaya. Termasuk jaminan ketersediaan rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya,” pungkasnya.(ang)