Lawan Hoax, Pemkab Lambar Gelar Sosialisasi Komunikasi dan Informasi Yang Baik dan Benar

LAMPUNG BARAT

Lampung Barat, lampungvisual.com-
Sebagai langkah melawan berita Hoax. Dinas Kominfo menyelenggarakan pelatihan pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Komunikasi dan Informasi (SDKI) dengan tema sosialisasi UU ITE “Kampanye Anti Hoax”, Jum’at (29/3) di Aula Pakuwon Bappeda setempat.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lambar, Maidar, Pers dan Peserta Pelatihan Siswa-siswi SMA yang merupakan generasi millennial saat ini.
Dalam pemaparannya Ganjar menjelaskan dan menunjukkan bagaimana cara yang baik dan benar mengelola akun media sosial agar tidak menimbulkan berita bohong atau sering dikenal dengan Hoax.
Bukan hanya memberikan contoh, iapun menjelaskan bagaimana cara membedakan akun palsu dan benar, lalu bagaimana cara mengadukannya, “cek dahulu riwayat disosial medianya lalu cermati dan pahami status status yang dia sebarkan, biasanya mereka mengeheck akun untuk dijadikan sumber kebohongan disosmed, kalau benar itu akun palsu silahkan laporkan ini kepada email atau no Whatsapp kementrian kominfo yang terterah , ini adalah salah satu layanan yang diberikan oleh Kominfo terkait mempermudah aduan masyarakat. Jadi hanya daftar, unggah, pantau. Masyarakat bisa langsung memantau proses aduannnya sampai mana,” kata Ganjar.
Untuk memulai pengaduan, pelapor perlu memulai tahapan sebagai berikut ini.
1. Tahap Pelaporan
Pelaporan bersumber dari masyarakat dengan cara mendaftarkan diri pada situs aduankonten.id, mengunggah URL dan screenshot konten negatif, dan memberikan deskripsi alasan pelaporan.
“Pertama, pelapor hanya masukkan nama, alamat email, dan membuat password. Pas diklik, langsung muncul halaman Log In. Di sini, kita bisa langsung membuat aduan. Di samping itu, karena ada data-data yang perlu diisi, jadi perlu melakukan klarifikasi terhadap email,” ujar Ganjar.
2. Tahap Verifikasi
Di tahap verifikasi, akan dianalisis laporan tersebut untuk menentukan apakah konten yang dilaporkan merupakan konten negatif. Jika termasuk konten negatif, maka akan mendapatkan rekomendasi penapisan dari verifikator. Jika konten berkaitan dengan kewenangan instansi lain, maka konten akan diteruskan ke instansi tersebut untuk mendapatkan rekomendasi penapisan.
“Jadi pas kita masukkan URL address, alamat email akan memberikan notifikasi ke email dan email tersebut akan diverifikasi setelah klik verifikasi, akan muncul notifikasi email sudah terverifikasi. Nanti si pelapor akan dapat notifikasi sampai prosesnya selesai,” ujarnya menjelaskan.
3. Tahap Persetujuan
Tahap persetujuan penapisan dibagi menjadi dua. Pertama, jika melalui website atau aplikasi, maka akan diinput ke dalam database black list. Kedua, apabila melalui pengaduan media sosial, maka akan diberikan rekomendasi penapisan ke penyelenggara media sosial.
“Setelah verifikasi, nanti mengisi data. Sementara, aplikasi ini menggunakan nomor induk KTP saja. Nanti ke depannya akan diintegrasikan dengan sistem dari Dukcapil menggunakan basis IP, sehingga bisa langsung di-direct, apakah data tersebut valid atau tidak. Setelah isi data, baru kita masuk membuat aduan konten. Sama, kita klik di situ, URL, konten, alasan, unggahlah capture hasil screenshot untuk diverifikasi oleh tim kami,” jelasnya.
Dengan sistem ticketing ini, setiap aduan konten yang diterima akan diberikan nomor tiket. Dengan nomor tiket maka pemohon dapat mengecek status aduannya. Pada tahap awal, sedang diselesaikan untuk sistem pengaduan berbasis web. Selanjutnya, akan dikembangkan untuk basis mobile.
Namun, sistem yang sudah ada ini memiliki beberapa kelemahan di antaranya sistem pemrosesan laporan masih manual, tidak ada informasi tindaklanjut laporan ke pelapor, belum ada standar estimasi waktu pemrosesan, belum ada standar formulir pelaporan dan formulir surat permohonan penapisan dari institusi.
Laporan Kepala Dinas Kominfo Maidar,SH.,M. Si tujuan pelaksanaan Bimtek ini adalah untuk meningkatkan kompetensi para pelajar di bidang pengelolaan informasi serta meningkatkan kapasitas untuk pengelolaan informasi khususnya dalam penanganan berita hoax atau konten internet negatif.
Dalam sosialisasinya Ganjar Jationo menyampaikan, “hati-hati dengan dokumen elektronik karena tidak akan hilang seumur hidup sehingga harus ada pengecekan yang baik agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain, memasukin revolusi industri 4.0 sekarang segala hal yang dapat dilakukan secara manual dahulu sekarang dapat diganti dengan media digital sehingga banyak kejahatan cyber yang merugikan masyarakat jika tidak memilih informasi yang penting dan positif yang menuntut masyarakat harus memiliki skill thinking yang cerdas,” sampainya.
Penulis: Danie
Editor  : Susan

 10,008 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.