Launching Pilkada Serentak , Pemkab Way Kanan Hanya Sediakan Anggaran Pas-pasan

WAY KANAN

Way kanan : lampungvisual.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan me-launching pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di halaman kantor KPU setempat, Kamis, 14 November 2019.

Hadir dalam acara tersebut Komisioner KPU Provinsi Lampung M Tio Aliansyah, Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, dan Asisten I Pemkab Way kanan Selain mewakili Bupati Raden Adipati Surya, serta Perwakilan Partai Politik,

KPU menurut Tio Aliansyah hendaknya mampu menjalankan integritas dalam menjalankan pelaksanaan Pilkada di Tahun 2020 mendatang, dan mampu mempertanggungjawabkan bantuan hibah, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

Kabupaten Way Kanan menurut Tio telah melaksanakan Pemilihan secara Langsung, sudah yang ke 4 kalinya, yang kesemuanya telah berjalan dengan baik dan sukses.

“pilkada tahun 2020 mendatang diharapkan akan lebih baik dan sukses, jangan sampai kesuksesan ini mundur, KPU transparansi, semua tahapan sesuai aturan yang ada, mampu menegakan integritas penyelenggaraan, penggunaan hibah bisa dipertanggungjawabkan di kemudian hari.” tegasnya.

Baca Juga:  Tim Monev Dana Desa Tahap II Kecamatan Banjit, Kunjungi Kampung Bonglai

Ketua KPU Way Kanan Darul Hafiz menyatakan pelaksanaan pilkada serentak 2020 berpedoman pada UU 10 Tahun 2016. Pada Pasal 201 Ayat (6) dinyatakan, “Pemungutan suara serentak gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020.

“Kemudian dalam PKPU 15/2019 tentang Tahapan, Jadwal, Program Pilkada 2020 dijelaskan hari-H pemungutan suara adalah hari Rabu, 23 September 2020,” ujarnya.

Secara garis besar, tahapan pilkada di Way Kanan dimulai dengan perencanaan pada Oktober—November 2019 dilanjutkan pembentukan badan adhoc Januari—Maret 2020. Kemudian pemutakhiran data pemilih Februari—Juli 2020. Selanjutnya, pengumuman DPT 17—18 Juli 2020, pencalonan Perseorangan Desember 2019—Juni 2020, dan pendaftaran pasangan calon 16—18 Juni 2020.

Baca Juga:  PPKM Level 3 , Polres Way Kanan Tegur Masyarakat Tidak Patuhi Prokes di Baradatu

Selanjutnya penetapan pasangan calon 8 Juli 2020, pengundian nomor urut 9 Juli 2020, dan masa kampanye 11 Juli—19 September 2020. “Sedangkan pemungutan suara 23 September 2020 dan rekapitulasi pengumuman hasil pemungutan suara tingkat kabupaten 29 September—1 Oktober 2020,” katanya.

Terkait pembiayaan Pilkada Way Kanan, KPU dan pemerintah kabupaten telah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Rp23 miliar lebih dari ajuan Rp.30,9 Miliar . Angka ini sepertinya besar, namun jika dituangkan dalam seluruh tahapan, boleh dikatakan cukup pas-pasan.

“Dana pilkada 70%-nya merupakan honorarium badan adhoc PPK, PPS, dan KPPS. Sisanya untuk kegiatan lainnya, mulai dari sosialisasi, pencalonan, logistik, pemutakhiran data pemilih, debat, fasilitasi kampanye dan rapat-rapat pleno tingkat KPU. ” kata Darul

Baca Juga:  Tim Mabes Polri Dan Polda Lampung Gelar GAKTIBPLIN di Polres Lamteng

Diketahui, Way Kanan menjadi salah satu dari 270 daerah, terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan 23 September 2020.

Penulis : (Fikri)
Editor : ( Yp )

 2,719 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.