Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara, Asih : Kembalikan Suara Tidak Sah

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-
Caleg dari partai Nasdem mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah laporkan adanya indikasi penggelembungan suara di Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten setempat, Sabtu (27/04/19).
Asih Fatmawanita Caleg DPRD Provinsi Nomor urut 1 dari Partai Nasdem mendatangi kantor Bawaslu pukul 16:15 ditemani pihak keluarga dan langsung diterima oleh Syamsudin divisi APP.
Selama kurang lebih satu jam asih Fatmawanita berada didalam ruangan memberikan penjelasan kepada piihak Bawaslu.
Saat di konfirmasi asih Fatmawanita terkait kadatangan nya ke Kantor Bawaslu yakni melaporkan dugaan adanya penggelembungan suara untuk pemilihan DPRD provinsi.
“Hari ini saya datang ke Bawaslu untuk menjelaskan bahwa bukan indikasi tapi ada fakta penggelembungan suara di Kecamatan Bandar Mataram,”ujar Asih.
Menurut asih, berdasarkan data yang ada ia menerima 2 DA yang berbeda dan disitu ada perbedaan,” Yang pertama yaitu suara rusak yang berkurang yang naik ke atas menjadi suara sah, yang kedua dari kedua DA itu tidak sama dengan hasil C1 di salah satu desa yang saya bawa,”tegas Asih.
Masih kata Asih, Pleno PPK Kecamatan Bandar Mataram telah selesai, ia akan mengejar pada Pleno di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamteng.
“Karena ini menyangkut masalah amanat rakyat dan kita tidak boleh bermain-main terhadap suara rakyat, bagaimana pun kita akan mencari namanya kebenaran,”tandasnya.
Yang kedua, lanjut Asih, akan mendesak KPU untuk mengembalikan suara yang rusak. Karena suara yang rusak sudah jelas dari awal tidak akan mungkin berubah.
“suara rusak, misalkan 200 tidak akan mungkin akan berubah menjadi 20. Selanjutnya nya kalau ini tidak di indahkan, jelas ini adalah salah satu tindakan pidana,”Pungkasnya.
“Ini amanah rakyat yang harus kita bawa, bagaimana Lampung Tengah ini mau baik kalau seandainya amanah rakyat saja tidak di indahkan dan harapan saya ke Bawaslu dapat menindak lanjuti ini, karena Bawaslu adalah satu-satunya Badan dari pemerintah yang memang harus bertanggung jawab dalam arti ikut mengawal proses demokrasi ini,”tuntasnya.
Di tempat yang sama, Syamsudin dari divisi APP perwakilan Bawaslu Lamteng saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut membenarkan, bahwa kedatangan Asih melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara dari Kecamatan Bandar Mataram.
“Ini akan kita laporkan kepada ketua, untuk lebih lanjut silakan hubungi ketua mas,”kata Syamsudin.
Sedangkan Dewan Penasehat Mappilu PWI Lampung Tengah Ganda Haryadi mengatakan bila ada kejanggalan-kejanggalan di luar konteks penghitungan ditingkat PPS atau TPS tentunya akan berakibat fatal.
“Karena data itu tidak bisa di gelembungkan oleh pihak manapun, andaikan itu terjadi pihak Mappilu Kabupaten Lampung Tengah tidak tinggal diam, saya perintahkan untuk mengawal sampai dengan penghitungan rekapitulasi di tingkat KPU  Kabupaten,”tutup Ganda Haryadi.
Penulis: Iswan
Editor   : Susan

 1,445 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.