LAPAS Kelas II.b Way K anan Memberikan Remisi Kepada 170 Warga Binaan

WAY KANAN

Way Kanan (LV) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II.b Waykanan memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada 170 warga binaan, 6 diantaranya bebas murni. Remisi ini didapat bertepatan dengan HUT Proklamasi RI ke 72.

Upacara pemberian Remisi tersebut dihadiri oleh Bupati Waykanan Raden Adipati Surya kamis (17/8). Dilapas setempat usai acara tabur bunga di makam veteran Baradatu.

Dalam amanatnya Raden Adipati Surya ,saat membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly mengatakan

 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia bukan hanya merupakan deklarasi kebebasan dari segala bentuk penindasan penjajah, lebih dari itu, momen tersebut juga dimaknai sebagai suatu komitmen dari seluruh rakyat Indonesia untuk membangun negara yang mandiri serta mampu memberikan perlindungan terhadap segenap tumpah darahnya.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Way Kanan terbaru, Positif Bertambah Delapan, Sembuh Dua

Dikatakannya, Upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan tersebut tentunya merupakan tanggung jawab dari segenap lapisan masyarakat untuk “berKERJA” sama dan sama-sama berKERJA” tanpa terkecuali, termasuk para warga binaan.

“Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi narapidana dan anak yang telah menunjukan prestasi, dedikasi,dan disiplin lebih tinggi dalam mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” Ungkap Raden Adipati Surya.

Baca Juga:  KPU Apresiasi Kinerja AWPI Way Kanan Sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020

“Pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pada hari ini, merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan,”Terangnya

Bagi seluruh narapidana yang mendapatkan remisi bebas, Raden Adipati Surya  berpesan, untuk berjanji pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, kembali kepada keluarga, dan menjadi  anggota masyarakat yang baik dan insan yang taat hukum.

Tampak hadir pada upacara pemberian remisi tersebut, Wakil Bupati DR. Drs. H. Edward Antony, M.M,  Dandim 0427/WK Letkol. Inf.Uchi Cambayong, Kapolres AKBP.Budi Asrul Kurniawan. S.IK sera para pejabat di lingkungan pemrintah Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  Dessy Afriyanti Adipati dan Kawan Kawan Bhakti sosial di Kecamatan Bumi Agung

Laporan : Fikri

 749 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.