“Saat kami mendatangi lokasi resepsi pernikahan, terdapat perkumpulan atau kerumunan orang, panggung dan hiburan musik orgen tunggal yang tidak sesuai Prokes (Protokol Kesehatan).” Kata Kapolsek Kasui.
Penyelenggara menuru Kapolsek, mengaku tidak mempunyai izin baik dari Kampung, Kecamatan, Gugus Tugas Covid- 19 Kabupaten Way Kanan serta dari Koramil dan Polsek Kasui.
Dijelaskan AKP Abri bahwa pembubaran acara tersebut dikarnakan tuan rumah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Perda Provinsi Lampung No. 03 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease di Provinsi Lampung.