Lakukan KDRT Terhadap Istrinya, Pria 50 Tahun Ditangkap Polsek Gedung Aji

Lakukan KDRT Terhadap Istrinya, Pria 50 Tahun Ditangkap Polsek Gedung Aji
TULANG BAWANG

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gedung Aji dan akan dikenakan Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 15 Juta.(*)

Loading

Tagged