Lakukan Curat di Kampung Sendiri, Warga Kelurahan Ujung Gunung Ditangkap Polisi

Lakukan Curat di Kampung Sendiri, Warga Kelurahan Ujung Gunung Ditangkap Polisi
TULANG BAWANG

 

Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

Loading