Laksanakan Arahan Presiden, Mendagri Keluarkan Surat Edaran Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pengendalian Inflasi di Daerah

Laksanakan Arahan Presiden, Mendagri Keluarkan Surat Edaran Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pengendalian Inflasi di Daerah
JAKARTA

Jakarta –
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah pada Jumat (19/8/2022). Surat bernomor 500/4825/SJ tersebut bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah.

Loading