Kuasa Hukum Masyarakat Terkena Dampak SUTET Menyerahkan Data Ke PLN UPT Tanjung Karang

BANDAR LAMPUNGTULANG BAWANG BARAT

Bandar Lampung: Lampungvisual.com-
Setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya kuasa hukum Masyarakat tiga Tiyuh (Desa) Ari Gunawan Tantaka, SH., yaitu Tiyuh Tirta Kencana, Tiyuh Mulya Kencana, Tiyuh Mulya Jaya, Tiyuh Gunung Timbul, Tiyuh Kartaraharja dan Marga Kencana. Kabupaten Tulang Bawang Barat Prov Lampung yang terkena dampak Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) menyerahkan Data Masyarakat ke PT. PLN UPT Tanjung Karang Teluk Betung. Senin (22/7/2019)
“Sesuai dengan Kesepakatan pada Saat sosialisasi tahap dua (2) di Kecamatan Tumijajar tanggal 19 Juli 2019. PLN siap memberikan kompensasi tanah dan tanam tumbuh kepada pemilik lahan melalui Prosedur, yaitu penyerahan Data ke PLN dan PLN UPT Tanjung Karang, alhamdulillah hari ini kita sudah serahkan datanya, ada 99 KK yang masuk dalam surat kuasa.”kata Ari Gunawan.
Ari Tantaka menjelaskan ada 99 data KK warga yang terkena dampak pemasangan jaringan kabel SUTET diserahkan ke pihak PLN UPT Tanjung Karang yang diterima langsung oleh  Anton Bagian Hukum PLN.
“Setelah menerima data yang kita serahkan pihak PLN dalam Minggu ini, Awal bulan Agustus PLN Proyek dan PLN UPT Tanjung Karang akan turun langsung ke tulang bawang barat guna menyelesaikan kompensasi sesuai data yang telah di kroscek,”jelas Ari
Ari Gunawan berharap kepada warga yang telah memberikan kuasa kepadanya agar bersabar sampai menunggu proses kroscek data dari PLN selesai.
Penulis: Pandi
Editor: Basri.

 4,088 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.