Kuasa Hukum 7 Terdakwa Siap Hadirkan Saksi-saksi Yang Meringankan

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-

Kuasa Hukum 7 (tujuh) orang aparatur dan warga Terbanggi Subing, Lamteng, menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi di pengadilan.

Hal ini pasca sidang lanjutan kasus pengrusakan yang dilaporkan oleh PT. Elders terhadap tujuh aparatur dan warga Kampung Terbanggi Subing,  dengan agenda mendengar kesaksian ahli yang digelar di PN Gunungsugih, (17/12).

Dari pantauan media, Penuntut Umum menghadirkan Dosen Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Agraria dari UNILA. Setelah disumpah, para dosen menyampaikan kesaksian sesuai keahlian masing-masing.

Dosen Hukum Pidana UNILA Tri Andrisman menyatakan, pasal 170 KUHP yang digunakan penuntut umum hanya dapat menjerat terdakwa yang ikut melakukan pengerusakan secara langsung. Jika ingin menjerat yang menyuruh, seharusnya disertakan pasal 55, 56 KUHP. “Pasal 170 ini yang melakukan. Ada akibat atau tidak asal memenuhi unsur mengeluarkan tenaga bersama-sama, maka bisa dikenai. Sementara pasal 406, unsurnya berupa akibat dari tindakan. Kalau hancur, atau rusak,,” kata dia.

Baca Juga:  Gubernur Lampung bersama Para Guru SMA/SMK Berolahraga Sepeda Santai

Tri Andrisman juga menyampaikan  penjelasan lain sesuai pertanyaan penuntut umum, pendamping hukum maupun hakim.

Sementara Dosen Hukum Perdata UNILA, Jeffry, menyampaikan pendapatnya, yakni bahwa antara PT.Elders dan para terdakwa tidak memiliki sengketa perdata. Sebab obyek HGB milik PT.Elders dan SHM milik warga atau terdakwa berbeda lokasi.

“Berdasarkan dokumen yang sampai ke saya, obyeknya beda, jadi tidak ada sengketa. Sebab prinsipnya, sengketa terjadi kalau ada klaim atas obyek yang seluruhnya atau sebagiannya sama,” kata dia.

Baca Juga:  Puskesmas Gunung Sugih Terima Penghargaan Dari Bupati Lamteng

Menanggapi hal ini, Pendamping Hukum Warga dan Aparatur Kampung Terbanggi Subing, Nawawi mengaku sudah menyiapkan saksi-saksi yang meringankan di persidangan berikutnya.

“Kami siap dengan saksi yang meringankan besok. Kalau fakta persidangan hari ini, pendapat ahli menyebut pasal 170 tidak bisa menjerat yang menyuruh atau yang menyediakan bahan atau alat,” kata dia.

Sedangkan mengenai obyek HGB PT.Elders dan SHM milik warga yang disebut-sebut berbeda, Nawawi mengatakan siap menghadirkan saksi adanya perubahan alam karena pengurukan maupun pergeseran sungai.

“Nanti akan kami buktikan di pengadilan. Bisa saja kan perubahan alam. Sungai bergeser atau bagaimana, sehingga patokan pengukuran oleh badan pertanahan berubah,” pungkasnya.

Baca Juga:  Aksi Damai LSM LPAB Akan Digelar 29 Juli Mendatang

Jaksa dari Kejari Gunungsugih, Teguh Irawan, M. Junio Ramandre, Hakim Agoeng Tirtayasa, Rizka Nurdiansyah menghadirkan saksi ahli dan mempertanyakan unsur-unsur pada pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat para terdakwa. (Iswan)

 1,343 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.