KPU Way kanan gelar sinkronisasi DPTHP

WAY KANAN

Way kanan, lampungvisual.com-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan melaksanakan sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) bersama Bawaslu dan partai politik tingkat kabupaten Way Kanan di Aula Nuwa Demokrasi, senin (12/11/2018).

Sinkronisasi dipimpin oleh Ketua KPU Darul Hafiz dan komisioner KPU, dihadiri Triwana dan Nurhayati dari Bawaslu, serta pimpinan partai politik se Way kanan.

Agenda sinkronisasi menurut Ketua Darul Hafidz merupakan amanat tahapan pemilu 2019, dimana pasca ditetapkannya DPTHP1, KPU RI melakukan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) mulai tanggal 1-28 Oktober sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu RI tentang perlunya Pencermatan DPTHP.

“Sebelum ditetapkan sebagai DPTHP 2, KPU melakukan sinkronisasi bersama Bawaslu dan partai politik tingkat kabupaten Way Kanan. Harapannya, bahwa setelah sinkronisasi pada hari ini data pemilih semakin akurat, dimana sebelumnya seluruh PPK telah menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPTHP tingkat Kecamatan.”Kata dia

Baca Juga:  Bupati Way Kanan Lantik 6 Pejabat Tinggi Pratama

Pimpinan Bawaslu Triwana yang hadir mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah dan kinerja KPU.

“Menjadi tugas bersama bahwa untuk Pemilu yang berkualitas dimulai dari data pemilih yang akurat.”Kata Triwana.

Sementara Perwakilan Partai politik dari PDIP Agustoni meminta sosialisasi tentang hak pilih, khususnya terkait C6 harus terus menerus dilakukan, jangan sampai warga masih beranggapan bahwa C6 adalah undangan memilih, sehingga yang tidak mendapatkan C6 tidak mau memilih. “Kami siap membantu KPU untuk mensosialisasikan hal ini.”Tegas Agustoni.

Baca Juga:  Manfaatkan Inovasi Siap Setara, Dinas P dan K Way Kanan teken MOU dengan Ketua PKBM Lampung

Sementara Roparoli dari PBB menanyakan pemilih yg ada di Lapas, apakah mereka tetap memilih atau bagaimana regulasinya.

Menanggapi hal tersebut, Refki Darmawan mengatakan masalah warga binaan lapas kab waykanan sudah didata dan bagi warga Way Kanan yg belum perekaman ktp el telah dibantu untuk perekaman dan pembuatan ktp el oleh Dukcapil.

“Warga binaan Lapas nanti tetap dapat mengunaakan hak pilihnya asalkan telah masuk DPT dan memiliki KTP Elektronik, di TPS Kampung Negeri Baru, “Jelasnya.

Ditambahkan Refki, bagi warga luar TPS Negeri Baru menggunakan A5 (pindah memilih) namun dengan jenis surat suara disesuaikan asal domisili, sehingga apakah nantinya dapat mengunakan hak pilihnya untuk DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI atau Presiden dan wakil presiden serta DPD.(Fikri).

 1,396 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.