KPU Tubaba Gelar Sosialisas Peningkatan Partisipasi Pilgub

TULANG BAWANG BARAT

Tulangbawang Barat, lampungvisual.com-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulang Bawang Barat, sebagai penyelenggara pemilu berusaha akan mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas lewat aturan yang dibuat. Melalui peraturan KPU serta Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) baik pileg maupun pilkada, sudah memberi akses pada penyandang disabilitas.

Demikian diungkapkan anggota KPU Cecep Ramdani, S.Sos, MIP, saat Sosialisasi Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pilkada gubernur dan wakil gubernur provinsi Lampung Tahun 2018, di Wisma Asri Tirta Makmur, Rabu (13/12/2017).

Hadir dalam acara tersebut Ketua Panwas Tubaba Mediyan, S.Sos, Kepala Kesbangpol Nurmansyah, SE, MM, Camat Tulang Bawang Tengah Nur Muhammad, S.Sos, MM, Kanit Binmas Bripka. Supriyadi, Ketua dan sekretaris parpol, Ketua LPA Tubaba Elia Sunarto, Ketua FKUB ustd. Muhyidin Pardi, serta PPK, PPS di Tulang Bawang Barat.

Baca Juga:  Tidak Ada Rekrutmen PPPK Honorer Guru Dan PPL Tubaba Unjuk Rasa

Dalam sambutannya Kepala Kesbangpol Nurmansyah, SE, MM mengatakan kewajiban pemerintah daerah dalam menyukseskan sudah dilaksanakan sesuai tahapan. Dan dirinya meminta kepada semua pihak untuk menjaga situasi kondusif jelang pilkada.

“Saya meminta kepada masyarakat untuk dapat menjaga situasi supaya aman dan kondusif menjelang tahapan pilkada ini,”ujarnya.

Dalam arahannya anggota KPU Tubaba Cecep Ramdani, S.Sos, MIP memaparkan, dalam tahapan pileg maupun pilkada adalah yang paling utama yakni pendataan mata pilih tetap. Dan ini sudah dilakukan oleh KPU Tubaba, harapannya para petugas mulai dari PPK, PPS maupun TPS harus jeli dalam pendataan mata pilih

Baca Juga:  Pemda Tubaba, Akan Tegaskan Tupoksi SKPD

“Yang harus diperhatikan adalah kita harus memahami masyarakat yang sudah masuk menjadi mata pilih  hal ini harus di data. Jangan sampai mereka yang sudah memiliki hak pilih tidak terdaftar, meskipun bukti kepemilikan eKTP bisa dijadikan dasar untuk memilih,”pungkasnya.

Sementara Ketua LPA Tubaba meminta kepada penyelenggara yakni KPU, PPK, PPS dan KPPS perlunya menyediakan alat bantu bagi pemilih disabilitas.”Kami minta kesiapan penyelenggara bagi pemilih disabilitas misalnya alat bantu Braille untuk tunanetra, bagi pengguna kursi roda, dan bilik atau posisi kotak suara yang terjangkau,”pungksanya.

Baca Juga:  Memasuki Tahun Politik Forkommantapdes Serukan Persatuan

Ia menambahkan, bagi pemilih tunanetra atau tunadaksa yang mengalami kesulitan untuk mencoblos, perlunya solusi dengan adanya pendamping dari kalangan petugas KPPS. “Penyandang disabilitas dapat memilih kebutuhannya, tanpa paksaan. Bagi petugas yang diminta mendampingi, harus tanda tangan di form C5 yang menyatakan untuk merahasiakan pilihan yang dibantu,”pungkas Elia. (Red).

 1,949 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.