KPU Provinsi Lampung Sikapi Konflik Pasca Pleno KPU Lamtim

LAMPUNG TIMUR

Lampung Timur, lampungvisual.com-
Konflik yang muncul pasca Pleno Rekapitulasi Suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur, langsung disikapi oleh KPU Provinsi Lampung.
Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, pada Selasa (7/5), menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan Komisioner KPU Lampung Timur, terkait persoalan hasil Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan Raman Utara dan Batanghari Nuban, yang diduga terdapat perbedaan hasil DA1 untuk suara DPRD Kabupaten yang dimiliki PPK, dengan Saksi dan Bawaslu Lampung Timur.
“Kita sudah Rekomendasikan agar KPU Lampung Timur segera melakukan Pleno Ulang Rekapitulasi Perhitungan Suara Kecamatan Raman Utara dan Kecamatan Batanghari Nuban”, tegasnya.
Pihaknya menjelaskan bahwa Pleno Ulang Rekapitulasi Perhitungan Suara untuk Kecamatan Raman Utara dan Batanghari Nuban, diharapkan bisa dilaksanakan sebelum tanggal 12 Mei 2019, untuk melihat C1 Hologram, dan tidak sampai dengan membuka Kotak Suara.
“Sesuai PKPU nomor 4, KPU Lampung Timur wajib menindaklanjuti Permohonan Keberatan yang disampaikan Saksi dan Bawaslu, sampai DA1, namun bisa sampai ke C1 jika ada Rekomendasi dari Bawaslu Lampung Timur”, tambahnya.
Ketua KPU Provinsi Lampung, berharap KPU Lampung Timur segera melaksanakan Pleno Ulang Rekapitulasi Perhitungan Suara untuk Kecamatan Raman Utara dan Batanghari Nuban, demi menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja KPU selaku penyelenggara Pemilu.
Penulis: Eko Arif
Sumber: lampung1.com
Editor  : Susan

 4,467 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.