KPU Lampura gelar Bimtek PPK Pemutahiran Data Pemilih

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-

Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) Se- Kabupaten Lampung Utara mengikuti Bimbingan Teknik ( Bimtek) Pemutahiran Data pemilihan yang diadakan Komisi Pemilihan umum (KPU) di hotel Graha Wisata, Kalibening, Abung Selatan. Jum’at ( 12/1/2018)

Dalam Sambutannya, ketua KPU Lampura Marthon mengatakan pihaknya berharap kepada PPK dapat bekerja secara maksimal dalam rangka pemutakhiran data pemilih. Agar hasil yang dicapai dapat optimal, Sehingga pada proses Pilkada  nanti bisa berjalan dengan baik.

Menurutnya, PPK dan PPS yang memiliki media sosial, untuk mensosialisasikan kegiatan pilkada serentak di Lampung Utara. Supaya Masyarakat Lampung Utara bisa mengetahui segala informasi secara langsung dengan melihat dimedia sosial. Jadi masyarakat pun bisa mengetahui tahap demi tahapan dalam proses Pilkada mendatang.

Baca Juga:  Disdikbud Lampura Lampura tinjau pembangunan DAK di Kecamatan Abung Pekurun

Selain itu, dirinya mengharapkan  kepada seluruh masyarakat Lampura untuk bekerjasama dalam  mensukses pesta demokrasi lima tahunan ini. Sehingga pilkada lampura bisa berjalan denga lancar dan aman Tanpa ada sesuatu yang bisa mengganjal.

Kesempatan yang sama, Mad Akhir, komisioner KPU Lampura mengatakan pada tanggal 30 Desember 2017 lalu telah melakukan sinkronisasi terhadap KPU pusat, tentang jumlah DP4 dan DPT. Pada tahun 2013 jumlah pemilih sebanyak 348.492, untuk tiga tahun kemudian jumlah pemilih bertambah sebanyak 685.393. jadi bisa dikatakan bahwasanya Jumlah pemilih mengalami kenaikan. Jumlah ini apakah masih harus diverifikasi atau tidak, Karena bila dibandingkan dengan Daerah lain seperti kabupaten Tanggamus , kenaikan hanya 10.000 an mata pilih. Yang terpenting data pemilih dilampung Utara harus akurat.

Baca Juga:  Sekdakab Lampura lakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama BSSN

Namun, Jika benar kenaikan data pemilih mengalami kenaikan, kita harus ekstra menyusun nya, untuk menghasilkan daftar yang lebih baik. Penyusunan daftar pemilih diharapkan dapat akurat, walaupun pelaksanaan banyak yang harus di verifikasi. Seperti pemilih pemula, alih status, dan pemilih ganda.

“Kunci utama yang  terpenting verifikasi harus sesuai dengan keadaan yang ada di lapangan,” uajrnya

Ia menambahkan Urusan ini adalah masalah yang krusial, sering mengalami gugatan, semoga kedepannya tidak terjadi di Lampung Utara. Oleh karena itu, Dalam pemutakhiran data, harus berlandaskan pada UU no 10 tahun 2017 PKPU no 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga:  Berikan rasa aman, Polres Lampung Utara Kawal Pemudik Sampai Berbatasan

” Seseorang bisa memilih, yang penting ada di lapangan. Dasarnya, mempunyai E KTP, jika tidak ada surat keterangan dari Disdukcapil, yang berisi belum melakukan perekam maupun membenarkan telah berdomisili di tempat tersebut,” Pungkasnya (Andrian folta)

 1,438 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.