Lampung Utara (LV) –
Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perindustrian Kabupaten Lampung Utara(Lampura) mulai mensosialisasikan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Kadis Koperasi UMKM dan Perindustrian Lampura Tien Rostina, memgatakan di bulan juni mendarang Koperasi Merah Putih di pastikan semua sudah terbentuk dan bulan juli akan launching.
Dalam penerapan Koperasi Desa Merah Putih ada tiga model pembentukan , yang pertama Pembentukan Koperasi baru jika di Desa tersebut belum ada Koperasi sama sekali.
Kemudian pengembangan Koperasi yakni pengembangan Koperasi yang sudah ada dan Revitalisasi Koperasi, yakni Jika di Desa itu ada koperasi dan tidak aktif maka di Revitalisasi kan.
Dan pembentukan tim revitalisasi.”Untuk modalnya sendiri yakni simpanan pokok dan simpanan wajib anggota. Kemudian simpanan sukarela dan modal penyertaan boleh dari siapapun,”jelas Tien saat diwawancarai, Senin(14/4/2025).
Untuk Peminjam sendiri lanjut Tien, itu adalah mereka yang terdaftar sebagai Anggota di luar anggota tidak diperbolehkan. Untuk sumbernya sendiri boleh dari APBD, APBN dan APBDes. Koperasi Merah Putih sendiri milik Masyarakat dan Kepala Desa sendiri wajib menjadi Ketua Badan Pengawas.
“Untuk Koperasi ini kan Azaz Kekeluargaan.
Dalam menentukan jasa simpanan itu sesuai kesepakatan bersama. Dengan tujuannya untuk kesejahteraan Masyarakat,”jelas Tien.
(Andrian Folta)