Lampung Selatan (LV) – Langkah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Americo, yang baru sepekan menjabat dengan merotasi 57 kepala SMA/SMK Negeri pada Jumat (14/2/2025), mendapat dukungan dari anggota Komisi V DPRD Lampung, M. Junaidi. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah yang tepat.
“Saya sepakat dengan kebijakan Kepala Disdikbud tersebut. Rotasi kepala SMA dan SMK Negeri memang diperlukan,” ujar M. Junaidi pada Sabtu (15/2/2025) malam melalui pesan WhatsApp.
Menurut legislator asal Partai Demokrat itu, rotasi ini penting karena dunia pendidikan menengah atas masih menghadapi banyak permasalahan, mulai dari dana Program Indonesia Pintar (PIP) hingga uang komite yang dikaitkan dengan tertahannya ijazah siswa.
Sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lampung Selatan, M. Junaidi berharap kepala sekolah yang baru segera menginventarisasi permasalahan di tempat tugasnya, terutama terkait dana PIP dan ijazah siswa yang tertahan.
Namun, ia juga meminta Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo, untuk menjelaskan secara transparan kebijakan rotasi ini guna menghindari berbagai persepsi negatif yang dapat merugikan dunia pendidikan. Ia menekankan pentingnya pemenuhan ketentuan perundang-undangan dalam pelaksanaan rotasi tersebut.
“Sampaikan secara transparan agar masyarakat memahami alasan kebijakan ini, output yang diharapkan, serta regulasi yang mendasarinya. Dengan demikian, tidak akan muncul spekulasi yang justru merugikan dunia pendidikan di Lampung,” kata M. Junaidi.
Sementara itu, kebijakan rotasi yang dilakukan dalam waktu singkat ini juga menuai pertanyaan dari pengamat politik pemerintahan PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko. Ia mempertanyakan urgensi pergantian 57 kepala SMA/SMK Negeri hanya sepekan setelah Thomas Americo menjabat.
“Tidak mungkin evaluasi kepemimpinan terhadap 57 kepala sekolah telah dilakukan dalam waktu seminggu. Langkah ini justru menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kependidikan dan berpotensi mengganggu stabilitas pendidikan tingkat menengah atas. Saya menilai ini adalah langkah yang kurang tepat bagi Thomas Americo di awal kepemimpinannya,” ujar Gunawan Handoko, Sabtu (15/2/2025) pagi.
Gunawan juga menyoroti aturan yang berlaku, mengacu pada surat Mendagri tertanggal 29 Maret 2024 yang menyebutkan bahwa gubernur, bupati, atau wali kota harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri sebelum melakukan pergantian kepala sekolah. Aturan ini berlaku hingga akhir masa jabatan kepala daerah.
“Bagi kepala daerah yang berstatus penjabat, rotasi atau mutasi kepala sekolah hanya bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan teknis dari BKN sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022. Jika ketentuan ini belum dipenuhi, maka ada indikasi mal administrasi. Ini menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan Thomas Americo di Disdikbud Lampung,” jelasnya.
Gunawan juga menyoroti spekulasi yang berkembang bahwa kebijakan rotasi ini merupakan kelanjutan dari kebijakan Sulpakar, Kepala Disdikbud sebelumnya. Ia meragukan bahwa persetujuan teknis dari BKN bisa didapat hanya dalam waktu satu minggu.
“Ke-57 kepala sekolah yang dimutasi ini, apakah mereka akan menjadi guru biasa atau pejabat struktural? Ini juga perlu kejelasan,” tambah Gunawan.
Pada Jumat (14/2/2025), Thomas Americo melantik 57 kepala sekolah baru di Aula Disdikbud Lampung, Teluk Betung, yang dihadiri Inspektur Bayana dan perwakilan BKD Lampung.
Gunawan menilai, seharusnya Thomas Americo lebih memprioritaskan kedisiplinan ASN dilingkungan Disdikbud Lampung di awal kepemimpinannya, mengingat banyak permasalahan manajerial yang terus berulang setiap tahun.
“Salah satu permasalahan mendasar adalah penggunaan anggaran untuk hal-hal yang seharusnya tidak perlu terjadi jika pegawai menjalankan tugasnya sesuai aturan,” pungkasnya.(ang)