Khilaf Ambil Speaker Aktif Dan HP Polisi Amankan Dua Tersangka

TANGGAMUS

Tanggamus, lampungvisual.com-

Akhirnya Unit Reskrim Polsek Pematang menahan SH (20) warga Pekon Tampang Muda dan RH (26) warga Pekon Kaur Gading, keduanya merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan korban Nurdin (33) warga pekon Dusun Citapadang Pekon Way Asahan Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus.

“Para pelaku sebelumnya diserahkan warga Pekon Way Asahan pada Selasa 12 Desesember 2017 sekitar pukul 07.00 Wib ke Polsek Pematang Sawa karena diduga sebagai pelaku Curat,” ujar Kapolsek Pematang Sawa Ipda Lukman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Jum’at (15/12/17) pagi.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan adapun dasar penahanan sesuai LP/B-76/XII/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pmt Sawa tanggal 12 Desember 2017 dan hasil gelar perkara tingkat polsek.

Baca Juga:  Jajaran Pengamanan Lapas Kotaagung dapatkan Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Via Zoom Meeting

“Keduanya terbukti melakukan Curat dirumah korban bersama 4 orang lainnya dengan kerugian korban berupa 2 speaker aktif dan HP”, ujarnya.

Ipda Lukman menjelaskan, pencurian dilakukan para pelaku pada, Senin (11/12/17) sekitar pukul 13.00 WIB, melihat rumah kosong para pelaku memasuki rumah dan mencuri 2 spekaer aktif dan HP milik korban kemudian menyembunyikan barang-barang tersebut di semak-semak. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, 4 orang pelaku kembali ke Pekon Way Asahan Kecamatan Pematang Sawa saat hendak mengambil 2 buah speaker yg disembunyikan warga pekon yang telah mengintainya mengamankan ke 4 pelaku tersebut, lantas diserahkan ke Polsek Pematang Sawa.

Baca Juga:  Pemkab Tanggamus Menyambut Kunker Menteri BUMN

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku dikenai pasal 363 ayat (1) ke 4e&5e jo 55 ayat (1) ke 1e jo 56 ayat (1) ke 1e KUHPidana dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Terhadap 2 pelaku dibawah umur AL (15), DO (15) tidak dilakukan penahanan tetapi perkaranya terus berlanjut, sementara AL (16) dan YA (20) keduanya ditetapkan DPO,” tegas Ipda Lukman.

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Pematang Sawa atas nama Polres Tanggamus mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak dan menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian.

Baca Juga:  Lapas Kotaagung Gelar Vaksinasi "Booster" bagi Seluruh Petugas bersamaan Swab Antigen bagi Warga Binaan

“Terimakasih kepada masyarakat Pekon Way Asahan, Kepala Pekon dan para tokoh yang telah menyerahkan tersangka tanpa sedikitpun ada penghakiman massa sehingga sampai saat ini pata pelaku dapat ditetapkan tersangka,” pungkasnya. (Sum: Grup-Lp1)

 1,666 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.