Ketua BNM RI Pesibar Apresiasi Sat Narkoba

BNM RI

Kabupaten Pesisir Barat-
Lampung mengapresiasi Sat Narkoba Polres Lampung Barat yang menangkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Martin Sopian (33).

“Memberikan Apresiasi yang setinggi tingginya pada SatNarkoba Polres Lampung Barat yang telah bekerja keras dalam penindakan guna memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Pesisir Barat dan Lampung Barat,” kata Ketua BNM RI Pesisir Barat, Mayasir, Jumat 25 September 2020.

Mayasir juga mengajak semua kalangan untuk hidup sehat dan berkontribusi dalam memutus peredaran narkoba di Lampung.

“Kami mengajak masyarakat berperan aktif dan ikut menolak upaya sindikat narkoba masuk ke desa-desa, yang akhirnya melibatkan oknum-oknum pejabat desa itu sendiri guna memperlancar aksi mereka,” paparnya.

“Ya singkatnya kalau warg liat dan mengetahui tentang penyalahgunaan narkoba segera lapor ke pihak penegak hukum atau pihak lain karena hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.

Ia berujar, terkait hambatan dalam pemberantasan narkotika, pihaknya sudah pernah membicarakan hal tersebut dalam berbagai kegiatan.

“Saya yakin bahwa cepat atau lambat sangsi akan dijalani bagi penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya.

Baca Juga:  Ketua Umum BNM RI Mendukung Pernyataan KAPOLRI

Ia mengatakan, DPC BNM RI Kabupaten Pesisir Barat selalu memonitor setiap perkembangan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Pesisir Barat.

“Dan dalam waktu dekat kita akan memulai sosialisasi bahaya narkoba bagi kehudupan remaja dan dewasa. Namun kita harus tetap patuh pada petunjuk pihak pemerintah terkait situasi Covid-19,” ucapnya.

Diketahui, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Martin Sopian (33), diringkus Tim Sat Narkoba Polres Lampung Barat, karena diduga terlibat pengalahgunaan Narkoba jenis sabu sabu. Mantan anggota dewan ini ditangkap di Pekon Pagarbukit Induk, Kecamatan Bangkunat, Rabu 23 September 2020, malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari tangan tersangka ditemukan Barang Bukti (BB),6 (enam) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu 2 (dua) buah korek api gas 1 (satu) buah jarum,3 (tiga) buah potongan sedotan,5 (lima) buah pipa kaca (pirex),1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari kaca.

”Pelaku kami amankan di daerah Bangkunat, saat mengendarai mobil pribadinya. Barang bukti berupa enam paket sabu dan juga bong tersebut kami temukan di bawah pintu mobil. Pelaku diamankan seorang diri. Saat kami tangkap pelaku sempat akan membuang barang bukti, karena barang bukti sudah berada di bawah pintu mobil,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Dailami CH, mewakili Kapolres, AKBP. Rachmat Tri Haryadi, Kamis 24 September 2020, malam.

Baca Juga:  Fauzi Malanda, Mengapresiasi Komandan Batalyon 7 Marinir dan jajaran Anggota nya

Menurutnya, Dailami, Martin mengakui narkoba diperoleh dari wilayah Pringsewu. Polisi juga telah melakukan tes urin terhadap Martin dan hasilnya positif menggunakan sabu-sabu. Dan saat ini, Martin masih terus menjalani pemeriksaan. “Sebelumnya kami menerima informasi dari masyarakat, terkait penyalahgunaan narkoba, di wilayah tersebut. Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kita langsung melakukan penyelidikan,” kata Dailami.

Dari hasil penyelidikan, kata Daelami, dia bersama anggota, langsung melakukan upaya penangkapan. Pelaku ditangkap persisnya di Pekon Pagarbukit Induk, Kecamatan Bangkunat, pada Rabu malam (23/9/2020), sekitar pukul 21.30 WIB.
“Saat itu, pelaku masih dikendaraannya dan hendak berbelok. Kendaraan kami hentikan, dan dilakukan pemeriksaan. Dan kita menemukan barang bukti (BB), berupa enam paket kecil sabu, berikut alat hisap (Bong),” kataanya.

Menurut Dailami, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. “Saat ini pelaku dan BB sudah diamankan di Mapolres Lambar guna penyidikan lebih lanjut. dan polisi masih memburu pengirim sabu kepada tersangka,” katanya.

Baca Juga:  BNM RI Terus bergerak melakukan Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba

Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Pesbar A.E Wardana mengaku belum mengetahui jika ada kadernya yang tersandung kaus narkoba jenis sabu. Wardana menyatakan dua hari belakangan Martin justru aktif melaksanakan tugas-tugasnya. ”Saya belum tahu. Tetapi sepertinya tidak, karena kemarin sempat ikut rapat, dan hari ini juga sempat mengantarkan bakal calon, jadi mungkin bukan dia. Nanti saya cari tahu dulu ya,” katanya seperti dilansir Sinarlampung.co.(red)

 458 kali dilihat